SOLOPOS.COM - Fita Sulistyowati, istri PeltuYNS. (Istimewa/Facebook)

Solopos.com, SOLO – Pemilik akun Facebook Fita Sulistyowati menjadi buah bibir akibat statusnya yang mendoakan kematian Menkopolhukam, Wiranto. Fita Sulistyowaty merupakan istri dari anggota TNI AU, Peltu YNS, yang merupakan anggota Satpomau Lanud Mujiono, Surabaya.

Akibat status tersebut, Peltu YNS dicopot dari jabatannya. Pasalnya, sang istri, Fita Sulistyowati, mengunggah status bernada negatif mengomentari insiden penusukan Wiranto. Dia menuding Wiranto sengaja membuat drama sebagai pengalihan isu menjelang pelantikan presiden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jangan-jangan ini cuma dramanya si Wir buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan. Tapi, kalau memang benar ada penusukan, mudah-mudahan si penusuknya baik-baik saja dan selamat dari amukan polisi. Buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya,” tulis Fita Sulistryowati.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Fita Sulistyowati menuliskan Solo, Jawa Tengah, sebagai tempat asalnya. Kini, dia tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Dia juga menulis SMPIP Kasatriyan Kraton, Solo, sebagai sekolahny di biodata Facebook.

Fita Sulistyowati, istri PeltuYNS. (Istimewa/Facebook)
Fita Sulistyowati, istri PeltuYNS. (Istimewa/Facebook)

Fita Sulistyowati dianggap telah melanggar peraturan keluarga TNI AU yang harus netral dalam urusan politik. Anggota keluarga besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial, yang bernada mendeskreditkan simbol negara maupun pemerintah. Jika melanggar, orang yang bersangkutan akan dikenai sanksi.

Berdasarkan siaran pers TNI Angkatan Udara, Fita Sulistyowati dianggap telah melanggar peraturan dengan menyebarkan opini negatif. Dia mengunggah komentar yang mengandung fitnah dan bernada tidak sopan serta penuh kebencian terkait insiden penusukan Wiranto.

Akibatnya, Peltu YNS mendapat teguran kerasa dan dicopot dari jabatannya. Kini, dia ditahan dalam rangka memudahkan penyelidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara Fita Sulistyowati dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya