SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menerima LHP atas LKPD Sragen 2021 dan mendapatkan opini WTP dari BPK di Aula BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Selasa (26/4/2022). (Istimewa/BPKPD Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Menjelang Lebaran 2022, Sragen kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kali ketujuh berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah. Opini WTP ini jadi kado istimewa bagi Sragen yang akan merayakan Hari Jadi ke-276 pada 27 Mei 2022 mendatang.

Predikat WTP itu diketahui saat Bupati Sragen menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sragen 2021 di Semarang, Selasa (26/4/2022) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

LHP tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jateng kepada Ketua DPRD Sragen, Suparno dan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Penyerahan LHP itu juga diberikan kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kabupaten/kota lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, mengungkapkan opini WTP ini jadi hadiah Lebaran sekaligus kejutan untuk perayaan Hari Jadi ke-276 Kabupaten Sragen. Sejak 2016 sampai 2022, Pemkab Sragen selalu meraih opini WTP.

“WTP itu diberikan dari hasil audit atas LKPD Sragen 2021. Opini BPK itu ditentukan berdasarkan empat parameter, yakni laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan informasi keuangan harus jelas dan detail, adanya sistem pengendalian internal, dan pelaksanaan anggaran compliance dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: WTP 6 Kali Sragen Berbuah Penghargaan Smart Governance

Sragen memenuhi semua parameter itu. Diwyanto menjelaskan pengungkapkan informasi keuangan diwujudkan dalam penggunaan dana pemerintah yang harus jelas dan disertai dengan bukti-bukti penggunaannya yang harus jelas dan detail. Dari data-data tersebut, dia menjelaskan dana pemerintah yang digunakan itu dipastikan semua keluar dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sistem pengawasan internal (SPI) menjadi kontrol berjenjang oleh Inspektorat. SPI menjadi poin juga dalam penilaian BPK terhadap audit keuangan Pemkab Sragen. “Dengan adanya SPI itu kemungkinan terjadi kesalahan dapat terhindari. Itu karena SPI merupakan upaya pengendalian sekaligus pengawasan terhadap kinerja internal organisasi Pemkab Sragen,” kata Dwiyanto.

Bupati Yuni bersyukur dapat memberikan yang terbaik untuk Sragen. Ia mengatakan dalam pengawasan internal, Pemkab sering berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui monitoring center for preventing (MCP).

Baca Juga: WTP 6 Kali Beruntun, Sragen Dapat Insentif Rp14 Miliar Tahun Depan

Dia menyebut capaian MCP Sragen pada 2021 secara akumulatif mencapai 94,09% dengan perincian perencanaan dan penganggaran APBD 92%; pengadaan barang dan jasa 96,2%; pelayanan terpadu satu pintu 100%; APIP 91,5%; manajemen aset daerah 86,7%; dan tata kelola dana desa 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya