SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. (kabar24)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan catatan Solopos.com, Rabu (20/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019. Kala itu dia ditunjuk menggantikan Oke Nurwan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappeti). Dia juga sempaat menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai salah satu pejabat negara, Indrasari Wisnu Wardhana kali terakhir melaporkan total hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada 19 Maret 2021 untuk periode 2020. Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, total hartanya senilai Rp4.487.912.637. Dia melaporkan hartanya saat menjabat sebagai Sta Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag.

Harta Wisnu terdiri dari empat komponen. Pertama, tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Perinciannya yaitu sebidang tanah dan bangunan seluas 290 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan senilai Rp750 juta.

Baca juga: Sidak Minyak Goreng di Semarang, Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Ini

Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 60 m2/21 m2 di Kota Bogor senilai Rp100 juta. Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan seluas 204 m2/221 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar.

Kedua, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari motor Honda Scoopy keluaran 2016 senilai Rp10,5 juta dan mobil Honda Civic keluaran 2017 seharga Rp435 juta.

Ketiga, harga bergerak senilai Rp68,2 juta. Keempat, kas dan setara kas senilai Rp872,96 juta. Dia juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta.

Baca juga: Begini Modus 4 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi minyak goreng bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang itu adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Indrasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya