SOLOPOS.COM - Tangkapan layar aksi perusakan di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Kabar pelaku perusakan fasilitas umum lapak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun seorang anggota Polres Madiun Kota.

Pelaku merupakan polisi berpangkat Aipda itu ternyata pernah mendapatkan reward atau penghargaan dari Kapolres Madiun Kota. Pelaku perusakan, Aipda TH, mendapatkan reward dari Kapolres Madiun Kota pada Senin (6/12/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ternyata, waktu pemberian penghargaan itu selang sehari setelah Aipda TH beraksi merusak fasilitas umum (fasum) lapak UMKM di Kelurahan Tawangrejo. Diberitakan sebelumnya, aksi Aipda TH terekam kamera CCTV yang terpasang di taman.

Baca Juga : Angkatan Muda Ka’bah Jateng Usulkan Herry Wirawan Dikebiri Kimia

Tampak dari rekaman CCTV, perusakan fasilitas lapak UMKM itu terjadi Minggu (5/12/2021) pukul 03.00 WIB. Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan pelaku pernah mendapatkan reward.

Penghargaan tersebut diberikan kepada TH karena sudah menjadi Bhabinkamtibmas lebih dari lima tahun. “Dia kan bekerja [menjadi bhabinkamtibmas] sudah di atas lima tahun. Saya kasih reward. Terus ternyata ada perusakan itu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, jaringan Solopos Media Grup, Selasa (14/12/2021).

Dewa menyampaikan anggota yang mendapatkan reward bukan hanya TH, melainkan ada 70 orang anggota. Kapolres menyampaikan kekecewaan atas tindakan anggotanya.

Baca Juga : Tegur Yusuf Mansur, Puspo Wardoyo Dikenal Presiden Poligami Indonesia

Padahal, katanya, ia selalu memberikan pemahaman kepada seluruh anggota bahwa harus bekerja sesuai aturan. Anggota kepolisian harus bekerja sesuai aturan, bukan bekerja di luar aturan.

Kapolres menyampaikan Aipda TH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Propam untuk mendapatkan evaluasi dan pengawasan.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Dewa, Aipda TH melakukan aksi itu karena merasa tidak diajak berkomunikasi oleh lurah setempat saat pembangunan lapak UMKM. Namun, pihaknya masih memeriksa tersangka saat ini.

Baca Juga : Viral Bakul Mengaduk Kopi Pakai Bor, Bagaimana Rasanya?

“Menurut keterangan yang bersangkutan karena merasa tidak diajak diskusi dan lain-lain,” ujar dia.

Kapolres menyampaikan kerap menegaskan kepada anggota bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah bukan urusan kepolisian, kecuali ada indikasi pelanggaran. Pembanguan merupakan kebijakan pemerintah.

“Saya sendiri sebagai kapolres juga tidak pernah bertanya kenapa begini-begitu. Kami justru mendukung,” tuturnya.

Baca Juga : Tergelincir, Pemancing Tenggelam di Sungai Serayu

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tidak dikenal merusak fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo. Pria yang melakukan perusakan itu mengenakan jaket dan helm. Dia masuk kawasan taman yang menjadi lokasi lapak UMKM.

Pria itu mengendarai sepeda motor saat masuk ke taman. Pelaku turun dari sepeda motor kemudian menuju set box. Pelaku mematikan arus listrik menggunakan alat pemotong.

Pelaku memotong lampu LED yang terpasang di payung taman. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga merobohkan tiang lampu taman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya