SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Babak baru pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Indonesia disebut menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar, tetapi belum memiliki aturan tersebut.

Sebagaimana dilansir dari indonesia.go.id, Kementerian Kominfo dan Komisi I DPR RI telah menyelesaikan 145 dari total 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) hingga September 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI sepakat urgensi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi di masyarakat. Landasan hukum ini penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, pemerintah tergantung platform digital.

Baca Juga: Dihadiahi Batik Cenderawasih, Ganjar Diundang ke Pembukaan PON Papua

Perlindungan data pribadi menjadi strategis karena hak privasi seseorang bisa dilanggar lewat pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan riwayat kesehatan. Kondisi itu dapat mengancam keamanan nasional ketika jumlahnya masif hingga ribuan bahkan jutaan orang.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan pemerintah terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat guna menghindari penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.71/2019, Kominfo berwewenang sebagai regulator, akselerator, dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Pewakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Litto Kantongi Surat Kesesuaian Tata Ruang, Begini Sikap DPRD Bantul

Menteri Johnny menyampaikan platform digital yang dikelola lembaga pemerintah telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Menkominfo juga menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data berkaitan aplikasi PeduliLindungi.

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi. Data di dalam platform tersebut berada di Indonesia bukan di luar negeri. Data berada di cloud dalam negeri, baik cloud Kominfo maupun cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegasnya.

Menkominfo juga menegaskan telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelola secara baik.

Baca Juga: PT Inka Buat Peti Kemas Canggih Berpendingin, Cocok Angkut Ikan Laut

Kementerian Kominfo telah menangani dugaan kebocoran 36 PSE sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah itu, 31 kasus telah selesai investigasi dengan perincian empat PSE dikenakan sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik, dan sembilan PSE dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Menkominfo menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum. Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah membahas 145 dari total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) RUU PDP. Dia berharap kehadiran RUU PDP menjadi UU PDP dapat menunjang pemerintah mengawasi, menelusuri, dan menindak dugaan kebocoran dan insiden data pribadi secara lebih memadai.

Selain penguatan regulasi, Menteri Johnny juga mengajak masyarakat terus meningkatkan literasi pelindungan data pribadi. Termasuk, mengikuti pelatihan literasi digital dengan target 12,5 juta masyarakat melek literasi digital per tahun.

“Saya tegaskan penuntasan RUU PDP menjadi salah satu prioritas utama Kemenkominfo. Mlalui UU PDP landasan hukum menjaga kedaulatan dan keamanan data akan semakin kokoh,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Agrowisata di Soloraya ini Menarik Dikunjungi

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyampaikan DPR RI melihat marak kasus kebocoran data pribadi maka pengesahan UU PDP menjadi prioritas. Target Program Legislasi Nasional diharapkan RUU ini sudah disahkan menjadi undang-undang akhir 2021.

Meutya menyebut perlu lembaga atau badan yang betul-betul kuat melakukan pengawasan. Terutama terkait praktik pencurian data pribadi masyarakat. Dia juga menyebut 126 negara sudah memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai PDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya