SOLOPOS.COM - Lamborghini Huracan LP610-4 Tahun 2016. (Instagram Donisalmanan)

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa kasus robot trading Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis oleh pengadilan.

Namun dua orang tersebut memiliki nasib yang berbeda.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Indra Kenz mendapatkan putusan dari Majelis Hakim terlebih dahulu terkait dengan kasus robot trading Binary Option atau Binomo.

Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin (14/11/2022) lalu.

indra kenz kena karma
Indra Kesuma alias Indra Kenz (Instagram)

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akan tetapi vonis berat tersebut tidak dirasakan oleh terdakwa kasus robot trading Quotex yaitu Doni Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Tetap Kaya, Dapat Pengembalian Aset Mewah dan Uang Rp7,6 M

Lewat sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Doni Salamanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak sampai situ, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Investasi Opsi Biner

Bahkan, Majelis Hakim juga aset mewah sitaan dari Doni Salmanan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Beda Nasib Vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan di Kasus Investasi Bodong”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya