SOLOPOS.COM - Kegiatan Festival Keren Tanpa Rokok di Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Sabtu (20/11/2021). (Istimewa/Dok.Panitia)

Solopos.com, SOLO — Momen Hari Kesehatan Nasional, serta Hari Anak Sedunia pada Sabtu (20/11/2021) menjadi pengingat bahwa Solo belum sepenuhnya bebas dari rokok.

Hal itu diserukan oleh Yayasan Kakak, Forum Anak Surakarta, Pendamping Forum Anak, dan Pemuda Penggerak dalam kampanye Keren Tanpa Rokok di Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Sabtu (20/11/2021) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kampanye tersebut dilatarbelakangi realitas tentang iklan, promosi, dan sponsor rokok yang terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2019 sekitar 1.472, selanjutnya pada 2021 bertambah menjadi 1.572.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang abai dan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Beberapa waktu lalu para pegiat kampanye tersebut melakukan aksi pungut putung rokok saat pandemi.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Diterapkan, 868 Siswa & Guru Terpapar Covid-19

Berdasarkan kegiatan, ditemukan 1.295 putung di area Taman Jaya Wijaya, Monjali Monumen Banjarsari sebanyak 465 putung, Taman Cerdas Pajang sekitar 135, Taman Cerdas Joyontakan ada 289, dan Taman Cerdas Semanggi sebanyak 263 putung.

Direktur Yayasan Kakak, Shoim, Sabtu, mengatakan bahwa rokok merupakan zat adiktif yang merenggut hak kesehatan anak. Maka sangat dibutuhkan penegasan tentang implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR, serta keberanian pemerintah Kota Solo melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Selanjutnya, Revisi PP 109 tahun 2012 sangat sangat dibutuhkan untuk menguatkan sekaligus menegaskan pelarangan iklan tersebut. Hal itu diperlukan sebagai salah satu upaya pengembangan kebijakan daerah menuju Indonesia Layak Anak (Idola) yang ditarget tercapai pada 2030.

Baca Juga: Siswa SMAN 7 Solo Gantikan Gubernur Ganjar Pimpin Rapat Kepala Daerah

Kampung Bebas Asap Rokok

Sebelumnya, Solo telah menunjukkan komitmennya dalam pembangunan di bidang anak melalui capaian Kota Layak Anak level utama.

Banyak indikator menuju Kota Layak Anak seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Di antaranya kebijakan kawasan tanpa rokok, larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Sesuai dengan Perda No 9 tahun 2019, Solo memang sudah menetapkan aturan KTR. Namun hal itu belum diimbangi dengan kebijakan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal ini yang bakal mengganjal Solo menjadi Kota Layak Anak paripurna.

Salah satu pendukung kampanye Keren Tanpa Rokok, Yudha, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat Solo salah satunya diwujudkan dalam Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Kampung ini berkomitmen melakukan berbagai cara untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Diantaranya mengembangkan aturan – aturan di tingkat kampung untuk memperjuangkan rumah sehat tanpa rokok, hingga membuat media kampanye. Pada Maret lalu 76 kampung mengklaim bagian dari KBAR. “Hal seperti ini perlu diperluas dan mengispirasi kampung lain,” terang Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya