SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Mantan Plt. Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, sebagai tersangka baru korupsi proyek e-KTP 2011-2012. KPK juga terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengungkapkan dalam penetapan tersebut penyidik KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka baru. Nilai total proyek tersebut mencapai Rp6 triliun.

“Tersangka IR ini selaku mantan Plt Dirjen Dukcapil bersama kawan-kawan dan tersangka S [Sugiharto] diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun korporasi terkait dengan proyek pengadaan e-KTP dengan nilai total proyek sebesar Rp6 triliun. Semacam mark-up,” terang Yuyuk di Gedung KPK, Jumat (30/9/2016).

Atas perbuatannya, Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski telah menetapkan dua orang tersangka, KPK masih terus menyelidiki siapa-siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Hal ini sejalan dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya diperiksa oleh KPK menyebutkan adanya keterlibatan bekas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas proyek e-KTP itu. “Penyidik masih terus meminta keterangan beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara, masih ada pemanggilan beberapa saksi,” papar jubir KPK tersebut.

“Mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik masih terus mendalami. [keterangan] Akan digali dari banyak pihak dan untuk melengkapi berkas masih perlu waktu,” tutup Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian negara. Proyek e-KTP itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp2 triliun. KPK pun menduga uang tersebut telah mengalir ke sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya