SOLOPOS.COM - Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat pembukaan Bimtek secara daring, pada Rabu (26/1/2022). (Solopos.com-Kemendagri)

Solopos.com, JAKARTA – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 harus sesuai dengan kondisi yang terjadi serta berdasarkan ketentuan. Untuk menjamin hal itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimbingan teknis Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini ditujukan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah. Bimtek dilaksanakan secara daring pada Rabu (26/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“APIP di daerah mempunyai peran penting untuk melakukan reviu terhadap dokumen tersebut,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam pembukaan Bimtek pada Rabu (26/1) secara daring.

Baca juga: KPK Klarifikasi Laporan tentang Gibran dan Kaesang, Apa Hasilnya?

Melalui Bimtek ini, Tumpak berharap para APIP di daerah dapat memahami pedoman yang telah disusun Kemendagri dalam melakukan reviu terhadap LPPD Tahun 2021. Adapun pedoman reviu tersebut sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050/209/IJ tanggal 20 Januari 2022.

Surat Mendagri ini secara umum memuat ruang lingkup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda), capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. Serta laporan penyelenggaraan standard pelayanan minimal di daerah.

“Bimbingan teknis yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi APIP daerah dalam menerjemahkan pedoman yang telah disusun oleh Kemendagri,” ujarTumpak.

Baca juga: Pak Harto Trending Topik, Netizen Kenang Zaman Dulu Serba Murah

Bimtek Kemendagri
Bimtek Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini ditujukan bagi APIP Daerah oleh Kemendagri digelar secara daring, Rabu (26/1/2022).

Bimtek Reviu LPPD Tahun 2021 ini diikuti oleh 1.300 peserta yang merupakan APIP daerah dari seluruh Indonesia. Sedangkan narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari Itjen Kemendagri.

Yakni Inspektur II Ucok A. Damenta, Auditor Ahli Madya Itjen Kemendagri Wiratmoko dan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yakni Analis Kebijakan Ahli Muda Parlin Siahaan dan Yuditha Hardini.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya