Solopos.com, JAKARTA – Pergerakan pasar modal Indonesia dapat disebut sangat dinamis dengan banyaknya aksi korporasi yang dilakukan perusahaan tercatat yang bisa menguntungkan investor.
Sebagai contoh, perusahaan A melakukan membagikan saham bonus untuk para pemegang sahamnya. Istilah tersebut juga menjadi salah satu kesempatan untuk investor mendapatkan hasil investasi yang maksimal.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Oleh karena itu, tidak sekadar membeli saham sebuah perusahaan, investor pemula sebaiknya perlu memahami istilah aksi korporasi yang dilakukan sebuah perusahaan.
Mengutip dari Instagram Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexchange) berikut lima istilah aksi korporasi dalam investasi.
Baca Juga: Penerimaan Pajak, KPP Pratama Sukoharjo Tertinggi KPP Madya Surakarta Terendah
1. Right Issue
Right issue atau penawaran umum terbatas adalah hak yang diberikan kepada pemagang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru diterbitkan.
Right issue ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham lama untuk mempertahankan persentase saham kepemilikannya dalam suatu perusahaan tertentu.
2. Buyback
Buyback merupakan aski pembelian saham-saham yang telah beredar di publik oleh perusahaan tercatat atau yang menerbitkan saham tersebut.
3. Stock Split
Stock split atau pemecahan saham adalah aski pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Nantinya jumlah saham yang beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.
Baca Juga: Tips Trading Forex Harian Paling Tepat dan Dijamin Berhasil
4. Waran
Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk memberikan hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
5. Saham Bonus
Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh perusahaan tercatat kepada pemegang saham, yang berasal dari agio saham atau unsur ekuitas lainya.