SOLOPOS.COM - Ilustrasi bitcoin. (Detikinet/DWnews)

Solopos.com, SOLO – Aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati masyarakat. Namun mungkin ada yang masih bingung apa beda kripto dengan bitcoin?

Instrumen atau produk investasi kini memang makin mudah, beragam, dan tentunya makin canggih. Investasi crypto merupakan salah satu instrumen investasi yang  lahir karena kecanggihan teknologi saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Investasi crypto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang hanya ada dan bisa digunakan di dunia maya. Jenis investasi ini biasanya menawarkan return tinggi/high return. Cryptocurrency atau investasi kripto, khususnya bitcoin diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto pada Januari 2009.

Digunakan untuk berbagai transaksi, seperti pembelian jasa game dan aksesorisnya sampai berbelanja hal lain seperti barang untuk dipakai. Dari situ, jual beli bitcoin makin marak dan populer hingga muncul uang kripto lainnya. Jadi jelas bedanya, bitcoin adalah salah satu jenis dari investasi kripto.

Selain bitcoin yang sangat populer, contoh mata uang kripto lainnya adalah ethereum, ripple, litecoin, dogecoin, mrai, dashcoin, dan sebagainya. Bila para investor pemula ingin berinvestasi secara efisien dan aman di komoditas digital tersebut sebaiknya memperhatikan sejumlah hal.

Baca Juga: 13 Game Mining Crypto Penghasil Bitcoin Terbaik 2022

Salah satu caranya adalah dengan melakukan transaksi di pedagang (exchanger) yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Setidaknya terdapat sejumlah pedagang aset kripto yang terdaftar dan mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk melihat daftar perusahaan tersebut, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan berikut (https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto)

Salah satu keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan melakukan transaksi lewat exchanger terdaftar dan berizin adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah, dibandingkan transaksi melalui exchanger yang belum terdaftar dan berizin.

Aturan itu diatur dalam PMK No. 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyasar pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Baca Juga: Uang Kripto dan NFT Anjlok, Ini Saran Analis untuk Investor

Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen. Tarif itu tentu lebihi murah dibandingkan yang dikenakan kepada exchanger yang tak terdaftar, lantaran besaran tarif menjadi dua kali lipat lebih besar.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya menyarankan agar para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar.

Baca Juga: Harga Kripto Terjun Bebas, Investor di Ambang Bangkrut?

Menurutnya, selain alasan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah, penggunaan exchanger terdaftar dapat memberikan keamanan bagi investor.

“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” ujar Tirta, belum lama ini seperti dilansir Bisnis.

Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenke Bonarsius Sipayung juga menyarankan hal serupa. Meskipun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bersikap netral, menurutnya, masyarakat sebaiknya memilih exchanger terdaftar.

“Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Rusia Melarang Bitcoin, Bagaimana Nasib Bitcoin?

Sejarah Bitcoin

Pada 18 Agustus 2008, domain Bitcoin.org sudah terdaftar. Domain ini sudah dilindungi oleh WhoisGuard, yang berarti identitas penggunanya bukanlah informasi publik. Kemudian pada 31 Oktober 2008, Satoshi Nakamoto membuat pengumuman di Milis Kriptografi di metzdowd.com.

Pada 3 Januari 2009, Block pertama dari blockchain Bitcoin yang diluncurkan dapat diartikan sebagai sebuah pernyataan, sebuah petunjuk, atau hanya sebagai penanda.

Para pengguna cryptocurrency yakin bahwa ini merupakan sebuah pernyataan khusus dari Satoshi setelah muncul di koran ‘The Times: Chancellor on brink of second bailout for banks’ pada tanggal yang sama.



Ada banyak pendukung yang percaya bahwa Bitcoin adalah mata uang digital di masa depan. Meskipun tidak didukung oleh pemerintah atau bank sentral mana pun, Bitcoin dapat ditukar dengan mata uang tradisional.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Mesin Bitcoin, Kenapa?

Bitcoin kerap dianggap sebagai sebuah instrumen investasi baru yang potensial dalam memaksimalkan keuntungan. Nama Bitcoin  cukup populer karena besarnya antusiasme pegiat investasi pada salah satu jenis cryptocurrency ini.

Keuntungan yang ditawarkan begitu menggiurkan karena peningkatan valuasinya dari waktu ke waktu luar biasa. Di Indonesia sudah banyak basis penggunanya bahkan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli (transaksi) Bitcoin.

Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di Internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank. Bitcoin menggunakan sistem peer to peer (P2P). Namun, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan atau administrator tunggal di mana Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut Bitcoin sebagai sebuah mata uang yang terdesentralisasi.

Bitcoin tidak memiliki perusahaan resmi yang khusus menjual aset kripto ini karena Bitcoin adalah teknologi sumber terbuka, tetapi ada beberapa pertukaran berbeda yang memfasilitasi transaksi Bitcoin. Pertukaran ini adalah perantara investasi cryptocurrency, seperti pialang saham.

Tidak seperti mata uang lain pada umumnya, Bitcoin tidak bergantung pada satu penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya