SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN – Investor pabrik hebel (bata ringan) yang mulai membangun pabrik di wilayah Toyogo, Sambungmacan, Sragen, kena tegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen.

Hal itu karena investor tersebut ternyata belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Satpol PP Sragen menegur dan meminta investor itu untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono kepada Solopos.com, akhir pekan lalu, mengatakan teguran diberikan setelah ada konfirmasi dari Kepala DPMPTSP Sragen Tugiyono yang menyebut belum ada izin atas investasi di Toyogo tersebut.

Ada Festival Durian di Terminal Tirtonadi Solo, 100 Buah Dibagikan Gratis

Heru mengaku telah memanggil investor pabrik itu pada Kamis (30/1/2020). “Investor memang keberatan kalau untuk ukuran bisnis. Persoalan investasi itu bukan rahasia umum dan faktanya belum mengantongi izin. Hal itu dikuatkan konfirmasi Pak Tugiyono [DPMPTSP] yang menjelaskan pendirian pabrik hebel itu belum berizin. Jadi saya tekankan jangan operasional dulu sebelum mengantongi izin,” ujar Heru.

Kabid Perizinan DPMPTSP Sragen Ilham Kurniawan mengatakan investor pabrik hebel di Toyogo itu belum mengajukan apa pun ke DPMPTSP Sragen. Dia menjelaskan investor bahkan belum pernah datang ke DPMPTSP untuk mengurus perizinan.

“Kami sudah melayangkan surat ke Satpol PP terkait informasi pembangunan pabrik hebel itu yang belum berizin itu. Yang jelas kami belum menyurvei ke wilayah Sambungmacan,” ujar Ilham.

Innalillahi, Gus Sholah Adik Gus Dur Meninggal

Sementara itu Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan wilayah Sambungmacan memang akan menjadi zona industri. Yuni pun mendengar banyak investor yang melirik kawasan itu, termasuk pabrik hebel.

Dia menilai investor pabrik hebel itu boleh dibilang nakal karena sudah mendahului start untuk membangun pabrik sebelum mengantongi izin.

“Kami paham investor tentu punya target-target tertentu sehingga sampai melakukan hal demikian. Persoalannya hasil revisi atas Perda RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] belum digedok DPRD,” ujarnya.

Dishub Solo Cabut Izin 5 Angkutan Feeder BST, Apa Pelanggarannya?

Yuni, sapaan akrabnya, menambahkan perizinan belum bisa keluar jika revisi perda belum selesai. Yuni mengakui dalam kondisi seperti itu tidak masalah investor mendahului perizinan membangun pabrik.

Dia menjelaskan lokasi pembangunannya pun sesuai peruntukan zona industri kecuali kalau di lahan hijau jelas tidak boleh. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena target investasi di Jawa Tengah sangat tinggi dan tentu daerah juga harus mengikutinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya