SOLOPOS.COM - CEO Anak Bangsa TV, Rudi S. Kamri (kiri) saat mewawancarai sejumlah orang yang mengaku menjadi korban investasi Ustaz Yusuf Mansur, pada 14 Januari 2022 (Kanal Anak Bangsa)

Solopos.com, TANGERANG — Sejumlah investasi yang digalang dai kondang Ustaz Yusuf Mansur sejak lebih dari 10 tahun silam kini menuai masalah.

Sebagian investor menggugat ke pengadilan karena merasa ditipu. Ada tudingan bisnis-bisnis yang digalang dai kondang itu dengan melibatkan umat berstatus bodong. Benarkah investasi Yusuf Mansur bodong?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sudarso Arief Bakuama, Bendahara Yayasan Pelita Lima Pilar (yayasan yang dibentuk pada tahun 2021 untuk mewadahi orang-orang yang merasa menjadi korban investasi Yusuf Mansur) mengatakan berdasarkan inventarisasi yang dilakukan timnya ada sejumlah perbedaan dalam investasi yang digalang dai kondang itu.

“Ada beberapa investasi yang indikasinya bodong tapi ada juga yang tidak,” ujar Sudarso saat diwawancarai CEO Anak Bangsa TV, Rudi S. Kamri, dan dikutip Solopos.com, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Mantan TKW Sebut Istri Yusuf Mansur Aktif dalam Investasi Bermasalah

Sudarso menyebut, patungan usaha Hotel Siti di Tangerang termasuk dalam investasi yang nyata karena hotelnya ada dan sudah beroperasi. Demikian pula usaha Paytren yang diikuti ribuan orang, termasuk yang wujud investasinya ada meskipun banyak orang yang merasa dirugikan.

“Jadi investasi patungan usaha hotel yang digugat teman-teman di Pengadilan Negeri Tangerang itu bukan bodong, produknya ada dan berjalan sampai saat ini,” lanjut mantan wartawan Majalah Amanah ini.

Selain Hotel Siti dan Paytren, sebut Sudarso, investasi-investasi lainnya yang digalang Yusuf Mansur terindikasi bodong. Apa saja?

Berikut dokumentasi Yayasan Pelita Lima Pilar dari hasil laporan sejumlah investor:

1. Condotel Moya Vidi

Kondominium hotel (kondotel) itu direncanakan berlokasi di Jl. Magelang, Sleman. Belum diketahui secara pasti berapa orang yang berinvestasi untuk kondominium yang tidak pernah terwujud tersebut.

Salah satu yang sudah mentransfer uang puluhan juta di antaranya Darmansyah, warga Surabaya dan Hilma, seorang TKW di Hongkong.

Darmansyah mendapatkan kembali uangnya senilai Rp60 juta setelah melaporkan Yusuf Mansur ke polisi dan berujung mediasi.

“Uang investasi saya Rp48 juta tapi dikembalikan Rp60 juta, sisanya katanya kerahiman,” ujar Darmansyah dalam kanal Youtube milik Neno Warisman.

“Saya sudah nengok dua kali ke sana (Sleman) tapi tidak ada realisasinya. Lokasi yang ditunjuk di Jl. Magelang,” ujar salah satu investor yang juga mantan TKW di Hongkong, Hilma, yang juga hadir di wawancara Anak Bangsa TV. Hilma menyebut banyak rekannya yang turut berinvestasi namun belum bersuara.

2. Investasi Tabung Tanah

Yusuf Mansur menggalang investasi tabung tanah saat berceramah di depan TKW di Hongkong. Diduga, banyak TKW yang sudah mengirim uang untuk turut berinvestasi.

Lima mantan TKW melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang. Surati, salah satu mantan TKW mengatakan istri Yusuf Mansur, Siti Maemunah terlibat aktif dalam menggalang investor melalui nomor telepon.

“Saat saya pulang ke Indonesia dan mengurus investasi itu ternyata tidak ada,” ujar Surati, TKW asal Gunungkidul, DIY.

3. Pembangunan hotel di Malang

Selain patungan usaha hotel di Tangerang, Yusuf Mansur diduga juga menggalang investasi pembangunan hotel di Malang, Jawa Timur.

Sudarso mengaku bertemu sejumlah orang yang berinvestasi untuk pembangunan hotel di Malang.

“Yang ini kuat indikasinya bodong. Teman-teman di Malang yang menyetor uang tidak tahu lokasinya di mana,” katanya.

4. Pembangunan apartemen

Investasi itu digalang bersamaan dengan proyek pembangunan hotel namun tidak terwujud hingga kini.

“Pembangunan apartemen juga disampaikan Yusuf Mansur dan tidak ada realisasinya hingga kini,” ujar Sudarso.

5. Investasi batu bara

Yusuf Mansur digugat Rp98 triliun oleh seorang pengacara, Zaini Mustofa, yang mengaku menjadi korban investasinya pada tahun 2009. Nilai investasi Zaini Rp80 juta.

Menurut Zaini, sedikitnya ada 300-an orang yang menyetor uang dengan nominal mencapai Rp55 miliar.



“Sebagian dari kami sempat ditunjukkan lokasi tambangnya di Kalimantan Selatan. Tapi bodohnya kami tidak ada yang menanyakan itu saat di lokasi. Kami percaya saja. Tapi pada bulan ketiga sudah setop, tidak ada kabarnya lagi,” ujar Zaini kepada Solopos.com, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Penggugat: Yusuf Mansur Berjanji Ganti Semua Investasi Batu Bara

Terhadap berbagai tudingan itu, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak menipu.

“Gugatan itu ada 3. Semua materi secara umum, sama. Ya, kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun. Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan. Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalo di sosmed, semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Hehehe. Gpp, jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang aja,” tulisnya dalam klarifikasi yang dikirim ke Solopos.com, beberapa hari lalu.

Untuk proses di pengadilan, Yusuf Mansur menyerahkan kepada tim pengacara dari Kantor Pengacara JAS & PARTNERS.

“Mereka profesional, amanah, kalem, adem, gak emosian, berpengalaman, dan gak suka publikasi, hehehe. Gak genit, hahaha. Gak suka tampil di media dan medsos untuk manggung dan nyari nama. Alhamdulillaah. Jadi, bisa jaga suasana tetep kondusif saat sebelum, di, dan pasca jalannya persidangan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya