SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Investasi Wonogiri, sebanyak 69 investor sedang hingga besar antre untuk menanamkan modal di Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 69 investor skala sedang hingga besar mengantre untuk menanamkan investasi di Wonogiri pada tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri meyakini masuknya perusahaan-perusahaan baru bisa menjadi solusi masalah pengangguran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri, Edy Santosa, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), Sabtu (18/3/2017), mengatakan para investor kini masih mengurus segala keperluan perizinan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dia menyebut para investor merupakan pengusaha skala sedang hingga besar.

Salah satu di antara mereka pengusaha pertambangan. Edy menjelaskan Pemkab membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor untuk masuk ke Kota Gaplek. Namun, prosedurnya tetap harus sesuai aturan.

Proses pertama yang harus ditempuh adalah penelusuran atau identifikasi apakah lahan yang akan dibangun perusahaan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau tidak. “Investor harus patuh. Lahan yang sedianya digunakan harus sesuai RTRW,” kata politikus Golkar itu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Wonogiri, Arso Utoro, mengatakan proses investasi dari para investor masih tahap awal. Mereka baru mengajukan permohonan informasi tata ruang (ITR).

Informasi tersebut tentang wilayah yang diatur dalam RTRW. Investor membutuhkan ITR untuk mengetahui lokasi wilayah yang memungkinkan didirikan perusahaan. Para proses ini belum diketahui nilai investasi yang akan masuk.

“Para investor merupakan pengusaha di bidang jasa, perumahan, industri, kesehatan, peternakan, dan pertambangan,” kata Arso.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonogiri, Eko Subagyo, mengatakan proses di DPRKPP merupakan pintu pertama yang harus dimasuki investor untuk mendapatkan izin kesesuaian tata ruang. Sebelumnya, izin tersebut yang menerbitkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Apabila dalam proses tersebut tidak memenuhi ketentuan, proses berikutnya, seperti pengurusan dokumen lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB), tidak dapat diproses. “Prosesnya belum ada yang sampai ke kami [DPMPTSP]. Setelah investor mendapatkan izin kesesuaian tata ruang baru bisa diproses lebih lanjut,” ujar dia.

Dia menginformasikan investasi di Wonogiri pada 2016 tercatat senilai Rp1 triliun. Nilai itu lebih rendah dibanding capaian tahun sebelumnya, yakni Rp7,7 triliun. Menurut dia, penurunan investasi bukan berarti jumlah investor yang masuk pada 2016 lebih sedikit dibanding 2015.

Eko menyebut jumlah investor pada dua tahun tersebut seimbang, yakni 1.200-an investor. “Yang membedakan nilai investasinya. Kalau pada 2015 investor yang masuk berskala menengah-kecil. Sedangkan pada 2016 berskala menengah-besar.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya