SOLOPOS.COM - Ilustrasi bitcoin. (Detikinet/DWnews)

Solopos.com, JOGJA—Investasi mata uang kripto yang sedang naik daun, dinilai tidak memengaruhi secara signifikan investasi di pasar saham.

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Yogyakarta, Irfan Noor Riza mengatakan ada kemungkinan karena euforia kripto membuat sedikit pengaruh terhadap pasar modal Indonesia. Orang yang ingin spekulasi tinggi mencari instrumen lain dan itu adalah hal yang biasa.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Namun, itu tidak terlalu berpengaruh signifikan dan berdampak lama biasanya. Pasar Modal memang selalu berfluktuatif. Bagaimanapun pasar itu tidak mungkin terus naik. Ada saatnya orang profit taking,” ucap Irfan, Minggu (30/5/2021).

Aktivitas di pasar saham saat ini berfluktuatif turun juga dilihat karena investor menunggu hasil nyata dalam hal data-data perbaikan ekonomi. Selain itu emiten juga belum melaporkan laporan keuangan 2020 sehingga pasar masih wait and see. Fluktuasi ini adalah hal yang biasa terjadi di pasar modal Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Hujan Deras di Semarang, PLN Gerak Cepat Atasi Gangguan Padam

Terkait legalitas investasi kripto secara umum, pihaknya belum memiliki pandangan terkait kehadiran mata uang digital tersebut di Indonesia.

“Karena secara regulasi, Cryptocurrency [aset kripto] ini belum dianggap sebagai instrumen finansial yang diakui oleh Bank Indonesia untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi,” ujarnya.

Irfan mengatakan pada prinsipnya, ada tiga hal yang dapat Ia sampaikan terkait investasi Cryptocurrency (aset kripto) ini, yaitu pertama resiko sangat. Dia mencontoh nilai Bitcoin dan koin-koin lainnya bisa saja naik hingga ratusan persen tanpa batas.

Namun begitu pula sebaliknya, risiko penurunan nilainya juga tidak berbatas. Bisa saja, investor yang kemarin untung besar hari ini bisa buntung akibat jual beli aset kripto ini.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sasar Pengurus Tempat Ibadah di Solo

Pembatasan Maksimal

Hal ini berbeda dengan investasi di pasar modal, misalnya seperti saham. Di BEI, ada pembatasan maksimal penurunan saham dalam sehari dan akan langsung mengaktifkan sistem auto rejection.

Bila penurunan terjadi berhari-hari, BEI (Otoritas) bisa menerapkan penghentian perdagangan sementara sehingga kerugian investor saham bisa dibatasi.

“Kemudian terkait kripto ini dikatakannya tidak atau belum ada badan otoritas, dan ketiga tidak ada fundamental untuk dianalisis,” ucapnya.

Baca Juga: Pengguna KRL Solo-Jogja Berangsur Normal, Sehari Angkut 9.000 Penumpang

Dilansir dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, melalui unggahan di media sosial resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai risiko aset kripto karena aset tersebut tidak memiliki underlying yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya.

“Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” demikian tulis OJK.

Otoritas yang dipimpin Wimboh Santoso ini juga menggarisbawahi, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” tegas OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya