SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Merasa ditipu perusahaan investasi emas, PT Solid Gold Berjangka, senilai Rp2,5 miliar, lima orang nasabah mendatangi kantor itu. Mereka didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPKRI) tiba kantor PT Solid Gold Berjangka di Rukan Pemuda Mas Blok A, Jl Pemuda, Semarang, Rabu (27/6) siang.

Para nasabah menuntut uang milik mereka yang telah diinvestasikan di perusahaan itu senilai Rp2,5 miliar bisa kembali utuh. “Kami meminta uang yang telah dinvestasikan kembali,” kata seorang nasabah Ari Wibowo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasabah asal Wonosobo ini, mengaku bersama beberapa temannya menanamkan investasi di PT Solid Gold Berjangka (SGB) pada Desember 2011 senilai Rp950 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Pihak tim SGB menjanjikan keuntungan di atas 15% setiap bulannya. Awalnya, sambung ia, berjalan lancar, pada Januari-Februari 2012 mendapat keuntungan antara Rp30 juta-Rp 40 juta. ”Tapi sejak Maret lalu sampai sekarang sudah tak ada transferan uang keuntungan lagi. Bahkan dana saya tinggal Rp22 juta,” ujarnya.

Nasabah lain, Marsidi menambahkan, menanamkan investasi uang di SGB, karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan pihak marketing perusahaan itu. ”Januari 2012 saya menyetorkan uangnya senilai Rp240 juta. Tetapi uang saya malah hilang,” kata dia.

Kedatangan ke kantor SGB, ujar petani asal Wonosobo ini,  untuk meminta kejelasan keberadaan uang Rp240 juta miliknya. ”Uang ini berasal dari utang di bank, sekarang rumah saya mau disita pihak bank,” ujar Marsidi dengan nada pelan.

Kordinator Divisi Pengaduan LPKRI, Nur Solikin, mengatakan total kerugian yang dialami lima nasabah SGB asal Wonosobo sekitar Rp2,5 miliar. ”Jumlah warga Wonosoba yang menjadi korban penipuan SGB masih banyak lagi. Kami perkirakan ratusan nasabah yang nilainya bisa puluhan miliar rupih,” kata dia.

Sebab ujar dia, untuk menanamkan investasi emas di SGB minimal harus menyetorkan modal Rp100 juta. Padahal banyak warga yang tertarik.

Sementara seorang manajer PT SGB, Tomi ketika dikonfirmasi wartawan tentang tuntutan nasabah tersebut, tak bersedia berkomentar.

”Saya no comment. Silahkan saja kalau nasabah mau menempuh jalur hukum,” kata dia.
Setelah tak mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen SGB, para nasabah yang kebanyakan petani tembakau itu kemudian meninggalkan kantor itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya