SOLOPOS.COM - Pameran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (JIBI/Solopos/Dok.)

Investasi Boyolali akan lebih dipermudah dengan pembebasan izin HO bagi UKM.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali membebaskan retribusi izin gangguan lingkungan (HO) bagi usaha kecil dan mikro (UKM). Pembebasan retribusi izin HO ini mengacu Peraturan Bupati (Perbub) No.9 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Gangguan kepada Penggerak Bidang Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan mulai berlaku per 26 Maret lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Boyolali, L.Rusdijanti Harjo Lukito, menyampaikan pembebasan retribusi izin HO tidak berlaku bagi UKM yang usahanya masih memberikan dampak lingkungan yang komplek.

“Permohonan izin HO gratis bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang tidak menimbulkan dampak gangguan lingkungan. Sedangkan usaha mikro dan usaha kecil yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak gangguan baik kesehatan, keselamatan, ketentraman, kenyamanan, kerusakan, dan pencemaran lingkungan yang cakupannya luas masih dipungut biaya retribusi HO,” papar Rusdijanti, dalam keterangan tertulis yang diterima solopos.com, Rabu (20/4/2016).

Pembebasan retribusi izin HO dilakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan perizinan, memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan daya tarik iklim investasi, mempercepat jangka waktu pelayanan perizinan, dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pelayanan perizinan. Kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan pelaku usaha kecil dan mikro di Boyolali.

“Kami jamin, pelayanan izin HO pada usaha mikro dan usaha kecil pengurusannya bisa selesai dalam satu hari,” kata dia.

Dia mencontohkan beberapa usaha yang bisa mendapatkan layanan bebas retribusi HO, antara lain perajin keripik singkong, industri makanan dan semacamnya. Dia berharap pelaku usaha kecil dan mikro di Boyolali memanfaatkan fasilitas kemudahan dari pemerintah.

Sedangkan usaha yang dinilai bisa menimbulkan dampak gangguan dan masih ditarik retribusi, antara lain usaha klinik rawat inap, agen pangkalan LPG dan sejenisnya, usaha peternakan, pemotongan hewan dan pembuatan pakan unggas dan hewan, hotel, menara telekomunikasi, usaha pengergajian kayu dengan pemakaian mesin sama dengan atau lebih dari 60 PK, toko modern, bengkel pengecatan mobil, usaha pengelola makanan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta usaha lain yang bidang usahanya menghasilkan limbah berbahaya kategori B3 (bahan beracun dan berbahaya).

Besarnya penarikan retribusi disesuaikan dengan luasan tempat usaha dan besarnya kapasitas usaha. “Nilai retribusi berbeda-beda, maksimal Rp4,2 juta. Nilai retribusi izin HO bagi pelaku usaha di Boyolali termasuk paling murah di Indonesia. Misalnya pabrik sebesar Pan Brother itu, retribusi gangguannya hanya Rp4,2 juta,” tutur Rusdijanti. Masa berlaku izin HO adalah tiga tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya