SOLOPOS.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavanda (Bisnis-Youtube Setpres)

Solopos.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara 77 rekening terkait investasi bodong yang dimiliki oleh 44 pihak di 48 Penyedia Jasa Keuangan. Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar.

Berdasar keterangan tertulis dari PPATK, Selasa (22/2/2022). Jumlah tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah rekening dan besarnya dana di atas berdasarkan penelusuran PPATK terkait investasi bodong sejak Januari 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Selasa (22/2).

Baca juga: Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Mengecek Investasi Bodong!

PPATK memang memiliki tugas dan kewenangan untuk memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

“Tidak hanya menghentikan sementara, namun PPATK selanjutnya akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum. Yakni pelaporan terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong,” katanya.

Lantas bagaimana dengan adanya peristiwa crazy rich asal Medan yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. Di mana yang bersangkutan diduga terlibat dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal. Yakni robot trading atau binary option.

Baca juga: AS Sebut 3 E-Commerce Ini Masuk Daftar Platform Penjual Barang Palsu

Untuk kejadian yang melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich, tersebut, lanjutnya PPATK juga telah melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksinya.

Ivan pun mencontohkan ketidakwajaran profiling yang dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun setelah ditelusuri tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

“Hasil pemantauan PPATK tersebut jika diketahui terkait investasi bodong akan dilakukan penghentian sementara. Seperti hasil penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022, ada sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak di 48 Penyedian Jasa Keuangan dengan dana sebesar Rp28,24 miliar dihentikan PPATK,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya