SOLOPOS.COM - Surat panggilan dari Bareskrim Polri untuk Zaini Mustofa, salah satu investor batu bara Ustaz Yusuf Mansur di Kalimantan Selatan yang bermasalah, pada 2009 silam. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan penipuan dalam investasi batu bara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur di Kalimantan Selatan pada 2009 silam.

Bisnis batu bara itu diikuti ratusan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat dengan nilai investasi lebih dari Rp50 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengusutan dimulai dengan memanggil 10 investor pada Rabu (28/8/2022). Dari 10 investor batu bara yang dipanggil baru empat orang yang bisa hadir, salah satunya Zaini Mustofa.

Solopos.com mendapat foto surat panggilan bernomor B/6713/IX/Res.1.11/2022/Dittipideksus yang ditandatangani Kasubdit V Kombes Pol Ma’mun, SIK.

Baca Juga: Usut Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Bareskrim Polri Periksa Empat Investor

Dalam surat tersebut tercantum bahwa Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sedang memeriksa kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga lainnya sehingga terindikasi ada unsur penipuan atau penggelapan.

dugaan penipuan hingga pencucian uang investasi yusuf mansur,yusuf mansur dituntut membayar Rp615 juta
Pemilik Paytren, Yusuf Mansur dan anaknya, Wirda Mansur. (Youtube Wirda Mansur)

Terlapornya adalah Yusuf Mansur dan sejumlah orang lainnya.

Surat tersebut menyebut modus yang diduga dilakukan adalah melalui investasi bersedekah dengan menjanjikan keuntungan 28,6 persen, di mana 14,3% sebagai sedekah, 3% sebagai administrasi dan 11,3% sebagai keuntungan investor.

Baca Juga: Rumah Digeruduk, Ini Tanggapan Yusuf Mansur dari Yaman

Landasan Bareskrim Polri memeriksa kasus tersebut adalah Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ada beberapa tindak pidana yang dilakukan. Ini penggalangan dana dari masyarakat harus ada izin tertentu dari BI, dari OJK, kalau tidak ada izin ada pidananya. Kalau hasil investasi tidak dikembalikan kan di sana ada pencucian uang,” ujar Zaini Mustofa saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Investasi Yusuf Mansur: Berharap Berkah Berbuah Musibah?

Zaini yang menggugat Yusuf Mansur secara perdata senilai Rp98 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengapresiasi langkah Kapolri yang menindaklanjuti laporannya terkait investasi batu bara Yusuf Mansur.

Pasalnya, para investor sudah bersabar lebih dari 12 tahun sejak investasi batu bara itu bermasalah pada awal tahun 2010.

“Saya ceritakan ceritakan kronologinya dari A sampai Z, peran Yusuf Mansur apa, peran direkturnya Adiansyah apa, BMT perannya apa. Ini statusnya masih penyelidikan tapi saya acungi jempol untk Mabes Polri karena menindaklanjuti surat saya pada bulan Maret 2022 lalu,” ujar Zaini Mustofa.

Baca Juga: Yusuf Mansur Jual Rumah, Orang Dekat: Ustaz Tidak Bangkrut!

Zaini menyatakan, jeratan pasal untuk Yusuf Mansur dkk. berlapis mulai dari dugaan penggelapan dan penipuan yang diatur dalam KUHP, UU Perbankan hingga tindak pidana pencucian uang.

Bantah Terlibat

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Yusuf Mansur. Pertanyaan yang dikirim Solopos.com melalui pesan Whatsapp belum mendapat tanggapan.

Namun dalam klarifikasinya di kanal Youtube Daqu Channel beberapa waktu lalu, Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp23 miliar untuk mengembalikan uang milik ratusan investor proyek batu bara di Kalimantan Selatan.

Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Cerita Yusuf Mansur Dilaporkan ke Mabes Polri lalu Kembalikan Uang

“Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak. Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti,” ujar Yusuf Mansur sebagaimana dikutip Solopos.com, Kamis (13/1/2022).

Yusuf Mansur menegaskan dirinya bukan penipu. Ia hanyalah seorang ustaz yang mengajarkan ilmu sedekah sekaligus mengajak berinvestasi untuk aset manajemen syariah demi kepentingan umat.

Dai kondang itu sebenarnya mempersilakan kepada siapapun yang merasa ia rugikan untuk datang ke rumahnya di Cipondoh, Tangerang, Banten untuk menyelesaikan semua urusan.



Baca Juga: Lagi, Yusuf Mansur Ancam Laporkan Pemfitnah Dirinya ke Polisi

Namun, kata dia, karena masalah berkembang ke mana-mana dirinya merasa lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya