SOLOPOS.COM - Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA — Virus corona varian delta plus tentu membuat gentar siapapun yang kenal hasil mutasi virus pemicu Covid-19 yang lebih purba. Padahal, pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengakui Covid-19 yang dipicu virus corona varian delta plus itu telah terdeteksi di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penularan virus corona varian baru tersebut semakin meluas di Tanah Air. Dia menyebut bahwa pada prinsipnya virus hanya dapat memperbanyak diri pada inang yang hidup seperti manusia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam proses perbanyakan diri inilah, kata Wiku, virus dapat bermutasi menghasilkan varian yang baru. Sebab itu, upaya terbaik adalah menghindari masuknya virus corona varian delta plus ke dalam tubuh manusia di Indonesia adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Gejala & Ciri-Ciri Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

“Pemerintah melakukan berbagai kebijakan terus dilakukan seperti PPKM, optimalisasi posko, dan pengaturan pelaku perjalanan untuk mencegah penularan di masyarakat maupun mencegah importasi kasus yang dapat memperburuk kondisi penularan Covid-19 secara nasional,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut, upaya lainnya adalah meminimalisasi penularan yang terjadi dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional. Menurutnya, peluang terbentuk atau muncul varian baru pada orang yang sudah divaksin lebih rendah dibandingkan orang yang belum divaksin.

Selain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM, pemerintah menerbitkan kebijakan baru membatasi orang asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Ilmuwan AS Prediksi Mutasi Virus Corona Bakal Berlanjut

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian terbaru. Istilahnya, mencegah importasi virus dari negara yang telah terkontaminasi virus corona varian delta plus yang dianggap sebagai virus corona hasil mutasi termutakhir bagi Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham No. 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 2021. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa langkah ini demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar wilayah Indonesia.

Larang Warga Asing

Aturan itu melarang masuk warga asing ke Indonesia kecuali sejumlah kelompok khusus. Mereka adalah pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan warga asing yang memiliki izin tinggal tetap. “Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut berikut dengan alat angkutnya,” jelas Wiku.

Baca Juga: Zodiak Ini Konon Kerap Ungkit Masa Lalu saat Bertengkar

Satgas juga menerbitkan SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Dia menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.  Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa-Bali dan daerah level 3 hingga level 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2×24 jam.

Kedua, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hercules C-130 Jatuh di Filipina, 50 Personel Militer Tewas

Ketiga, pengguna transportasi laut,  penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 – 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam.

Keempat, pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 – 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2×24 jam atau hasil tes negatif antigen 1×24 jam.

Kelima, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya perlu menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya. “Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” terangnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya