SOLOPOS.COM - Gaji dosen PNS di perguruan tinggi besarannya tergantung golongan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Gaji rektor, dosen, dan tenaga administrasi kampus termasuk dosen PNS kini seolah menjadi sorotan seusai Rektor Univesitas Lampung atau Unila tersandung kasus korupsi terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut belum lama ini.

Lantas, berapa besaran gaji dosen PNS di perguruan tinggi yang didapatkan saat ini?  Dosen merupakan tenaga pengajar yang ada di perguruan tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada umumnya untuk menjadi dosen, seseorang minimal harus menempuh pendidikan hingga S-2. Tak hanya sebatas mengajar di kelas saja, dosen juga harus melaksanakan tanggung jawab tridharma perguruan tinggi lain yakni melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Perlu diketahui, gaji dosen PNS tidak berbeda dengan gaji PNS di instansi lainnya. Gaji dosen PNS akan mengikuti golongan dan jabatannya.

Ketentuan mengenai gaji dosen PNS ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Anggota DPR Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

Mengutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (31/8/2022), penentuan gaji dosen didasarkan pada golongannya, dari III hingga IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun pada level golongan III yakni antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Kemudian untuk gaji dosen PNS golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, yakni berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan.

Diketahui, seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb.

Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Vs PLN, Lebih Besar Mana?

Berikut perincian lengkap gaji dosen PNS:

Golongan III

– Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600 per bulan
– Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 per bulan
– Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000 per bulan

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000 per bulan
– Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500 per bulan
– Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900 per bulan
– Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700 per bulan
– Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200 per bulan

Tak hanya itu, para dosen juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan. Dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.

Di antara tugas tambahan yang tercantum di atas adalah tugas kepemimpinan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Tunjangan untuk tugas tambahan ini berkisar antara Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta tergantung pada tugas yang akan dilakukan.

Itulah perincian gaji  beserta tunjangan yang bisa diterima dosen PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya