SOLOPOS.COM - Pameran Inter-Tabac 2013 di Dortmun, Jerman (Halfwheel.com)

Solopos.com, BADUNG — Pemerintah Indonesia tercatat sebagai negara yang ramah terhadap industri rokok dan perokok. Aktivis antirokok menuding sikap itu sebagai sikap yang lemah dalam melindungi hak asasi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan.

Tudingan itu dikemukakan Wirawan, aktivis anti rokok yang juga guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana. Tudingan itu dikemukakannya menanggapi restu pemerintah terhadap gelaran Inter-Tabac Asia – 2014 yang akan berlangsung pada 27-28 Februari 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pameran yang digagas perusahaan asal Jerman itu rencananya berlokasi di Bali. Selain mempromosikan berbagai jenis rokok, pameran itu juga menyajikan aksesori dan teknologi pembuatan rokok.

Menurut dia, Indonesia merupakan satu dari dua negara yang mengizinkan digelarnya acara pameran perdagangan rokok semacam itu di antara seluruh negara lain di dunia yang menolak keras pameran semacam itu. “Hanya kita dan Somalia yang menerima acara ini hadir. Negara-negara lain menolak keras,”paparnya.

Selanjutnya, Wirawan yang menggelar konferenai pers khusus demi menolak pameran Inter-Tabac Asia – 2014 itu, Jumat (24/1/2014), mengajak bangsa Indonesia merasa malu gara-gara pemerintahnya mendukung pameran rokok. Alasannya, izin penyelenggaraan pameran itu bertentangan dengan hak atas perlindungan kesehatan individu dan kesehatan lingkungan.

Dia menegaskan relasi antara hak warga negara dan perlindungan pemerintah tidak bisa dilepaskan, terutama hak atas perlindungan kesehatan individu dan kesehatan lingkungan. “Berat sekali melawan uang besar, segala cara ditempuh. Maka itu kami menggalang solidaritas untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok,” tukasnya.

Sementara itu, dokter Parta yang merupakan ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali menambahkan izin yang diberikan pemerintah merupakan pukulan keras bagi Indonesia, khususnya masyarakat Bali. Pasalnya, pemerintah pusat, Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sudah menerbitkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Beleid tersebut, menurut dia melarang penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau di tempat umum dan tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya