SOLOPOS.COM - Bupati Jepara, Dian Kristiandi saat mengikuti rapat evaluasi PPKM secara daring. (jepara.go.id)

Solopos.com, JEPARA – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah industri se-Jawa dan Bali diperketat selama penerapan PPKM Level 4.

Melalui portal jepara.go.id, Selasa (27/7/2021), hal ini disebutkan dalam rapat evaluasi PPKM di wilayah industri yang diikuti Bupati Jepara Dian Kristiandi melalui video konferensi, di Peringgitan Pendopo R.A. Kartini Jepara.

Promosi Klaster Anyamandiri Binaan BRI Olah Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga : Air Terjun Jurang Nganten Jepara, Saksi Bisu Pengorbanan Sepasang Pengantin

Sementara bupati didampingi Dandim 0719/Jepara Letkol (Arh) Tri Yudhi Herlambang, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan para pimpinan Perangkat Daerah. “Hasil pemantauan kami menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengidentifikasi adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru,” ungkap Luhut.

Berdasarkan data yang dipaparkan, varian Delta Covid-19 tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan wilayah nonindustri. Meski demikian, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 bisa dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.

Selain itu, Luhut juga meminta seluruh pekerja yang beraktivitas di kawasan industri untuk segera divaksin. “Saya berharap untuk para karyawan juga segera divaksin,” ujar Luhut.

Baca Juga : Menko Luhut Sebut Jepara Berhasil Redam Lonjakan Kasus Covid-19

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa PPKM Level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Mekanisme tersebut nantinya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan beberapa waktu lalu sudah melaksanakan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pelaksanaan PPKM di lapangan. Monitoring menyasar tiga perusahaan modal asing yang beroperasi di Jepara bagian selatan.

Bupati memastikan jika perusahaan di sektor esensial tersebut telah menerapkan kebijakan 50 persen work from home (WFH) bagi karyawannya. Bupati meminta dukungan kepada perusahaan untuk patuh terhadap peraturan agar pandemi cepat teratasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya