SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Haryono (kanan), menjadi moderator saat diskusi pada acara Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Wonogiri 2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Rabu (8/12/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRIInspektorat Wonogiri menemukan 229 pelanggaran di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), desa, dan kelurahan saat menjalankan pemeriksaan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2020.

Inspektorat kembali menemukan 81 pelanggaran pada semester I 2021. Pelanggaran banyak terjadi di tingkat desa/kelurahan. Bahkan, pelanggaran di desa dan kelurahan menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Mayoritas pelanggaran itu terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Inspektorat sudah memberi rekomendasi sebagai solusi mengatasi masalah tersebut. Hampir seluruh rekomendasi dijalankan dan sudah diselesaikan. Tingkat penyelesaian atas rekomendasi Inspektorat pada 2020 mencapai 92,18 persen, sedangkan pada semester I 2021 tercatat 82,52 persen.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Tirtomoyo, Seluruh Elemen Bersih-Bersih

Fakta itu terungkap saat Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Wonogiri 2021 di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Rabu (8/12/2021). Rapat dihadari otoritas OPD, para Camat, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Inspektorat Jawa Tengah, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Data yang Solopos.com peroleh dari Inspektorat Wonogiri, 229 temuan pada 2020 menimbulkan kerugian senilai Rp360,05 juta. Sementara, 81 temuan pelanggaran pada semester I 2021 berpotensi menimbulkan kerugian senilai Rp53,368 juta.

Pelanggaran banyak ditemukan di tingkat desa dan kelurahan, yakni mencapai 98 temuan pada 2020 dan 42 temuan pada semester I 2021. Temuan-temuan di tingkat desa dan kelurahan pada 2020 itu menimbulkan kerugian senilai Rp338,85 juta dan temuan semester I 2021 menimbulkan kerugian Rp53,36 juta. Rekomendasi untuk mengatasi masalah tersebut sebagian besar sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tanggal Merah Nataru, Mobdin Pemkab Klaten Harus Dikandangkan

Inspektur/Kepala Inspektorat Wonogiri, Mardianto, mengatakan rekomendasi Inspektorat mayoritas sudah ditindaklanjuti. Tingkat penyelesaiannya bahkan mencapai 92,18 persen pada 2020 dan 82,52 persen pada semester I 2021.

Penyelesaian pada semester I 2021 tersebut merupakan capaian tertinggi se-Jawa Tengah. Hal itu menunjukkan komitmen Bupati Joko Sutopo dalam mencegah terjadinya pelanggaran sangat tinggi. Komitmen kepala daerah menjadi kunci langkah pencegahan berhasil atau tidak.

Penyelesaian rekomendasi bisa tinggi juga karena Inspektorat menciptakan inovasi. Inspektorat tak hanya mengirim surat rekomendasi, tetapi juga mendampingi OPD, desa, dan kelurahan, agar mereka mengetahui apa yang harus diperbaiki. Caranya, seperti dengan menjelaskan detail rekomendasi, dokumen yang diperlukan apa saja, langkah penyelesaian masalahnya seperti apa, dan sebagainya. Pendampingan itu pun tidak cukup hanya sekali, tetapi beberapa kali.

Baca Juga: Pesta Kembang Api dan Konvoi Dilarang saat Pergantian Tahun di Klaten

“Kalau hanya mengirim surat rekomendasi, OPD, desa, dan kelurahan ada yang merespons cepat, ada juga yang lambat. Itu tidak efektif. Perlu ada pendampingan dan asistensi. Petugas pendamping pun harus yang punya kapasitas. Kami punya tim pendamping tersendiri yang memahami aspek LKPD [Laporan Keuangan Pemerintah Daerah], aspek audit, dan aspek proses pemeriksaan,” kata Mardianto.

 

60 Hari

Terkait ada temuan yang menimbulkan kerugian, lanjut dia, Inspektorat selalu menekankan agar OPD, desa, atau kelurahan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi. Berdasar regulasi kerugian bisa dikembalikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi batasan maksimal 60 hari sejak ditetapkan adanya kerugian negara.

Namun, Mardianto menekankan pengembalian harus sesegera mungkin. Hal itu supaya masalah yang timbul tidak sampai ditangani aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Alhamdulillah, Klaten Sisakan 2 Kasus Aktif Covid-19, 24 Kecamatan Zero

Sementara itu, Auditor  Madya Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Budi Priharyanto, mengatakan sebelum merealisasikan kegiatan perlu memperhatikan manajemen risiko. Risiko perlu diidentifikasi.

Hal yang memiliki risiko paling tinggi harus menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Dia mewanti-wanti agar semua pihak di Kabupaten Wonogiri tidak memberi ruang terjadinya penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya