SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Inspektorat Karanganyar menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Bentuk penyimpangan tersebut berupa penggunaan anggaran tak sesuai perencanaan.

Informasi ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Karanganyar, Suprapto, Kamis (19/5/2022). Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi adanya intervensi pihak luar dalam pengelolaan BUMDes sehingga membuat kisruh manajemen. Intervensi dari eksternal itu seharusnya tak boleh terjadi di sebuah pengelolaan BUMDes.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Secara umum dalam pengelolaan keuangan di BUMDes Berjo, ada hal-hal tidak sesuai ketentuan. Karena dalam perencanaan kegiatan di sana tidak ditemukan dokumen secara detil. Lalu pihak yang berkepentingan menemukan sebuah proyek kok tidak ada perencanaannya,” kata Suprapto.

Seperti diketahui, BUMDes Berjo sedang terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pemugaran objek wisata Telaga Madirda senilai Rp2,6 miliar tahun 2020. Salah satu hal yang disoroti adalah adanya penggunaan dana senilai Rp795 juta untuk menyelesaikan masalah hukum atau bantuan hukum.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, Inspektorat Terjunkan 5 Auditor ke BUMDes Berjo

Dana bantuan hukum inilah yang diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar jadi objek korupsi di BUMDes Berjo. Kenapa muncul dana bantuan hukum yang nilainya sangat besar mencapai Rp795 juta, ini yang sedak diselidiki penyidik Kejari. Begitu pula tentang informasi ke mana larinya dana tersebut dan untuk apa.

Inspektorat akan mengerahkan lima auditornya untuk mengaudit pengelolaan keuangan BUMDes Berjo. Suprapto mengatakan tim auditor akan memastikan apakah penggunaan dana BUMDes sudah sesuai perencanaan atau sebaliknya.

“Kita akan cek satu per satu. Misalkan di perencanaan dibangun kolam renang, apakah sudah sesuai spek atau tidak. Bagaimana kualitasnya dan lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Teka-Teki Bantuan Hukum Rp795 Juta yang Jerat BUMDes Berjo Ngargoyoso

Inspektorat akan menghitung nilai kerugian atas kasus tersebut. Hasil hitungan ini akan dikomunikasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang lebih dulu menghitung kasar potensi kerugian negara dari kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya