SOLOPOS.COM - Papan proyek masih terpasang di pinggir jalan sempadan saluran irigasi sekunder DI Bonggo di Dukuh Ngrampak, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Senin (11/10/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Inspektorat Sragen memanggil sejumlah pihak terkait kasus penggunaan dana desa (DD) Ngarum, Kecamatan Ngrampal yang tak tepat. Beberapa pihak tersebut antara lain Kepala dan Sekretaris Desa Ngarum, Camat Ngrampal, dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Mereka diungdang Inspektorat untuk mencari solusi dari kasus penggunaan dana desa Ngarum untuk membangun jalan sempadan jaringan irigasi sekunder di Dusun Bonggo. Padahal jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Inspektorat menegaskan kasus ini bisa jadi pelajaran bagi desa lain dalam penggunaan dana desa. Bukan untuk dicontoh karena itu merupakan kesalahan.

Baca Juga: Dana Desa di Sragen Dipakai Bangun Jalan Milik Provinsi, Warga Protes

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari hasil klarifikasi kepada kades dan sekdes memang ditemukan adanya kesalahan. DD tidak dibolehkan digunakan untuk pembangunan aset milik Pemprov. Pemerintah desa sudah mengakui kesalahannya,” ujar Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (13/10/2021).

Dia mengatakan rapat konsultasi terkait kasus dana desa di Ngarum itu diadakan Selasa (12/10/2021). Dia menyampaikan pemanggilan oleh Inspektorat itu bukan dalam rangka pemeriksaan, tetapi lebih pada upaya konsultasi.

“Kami tidak dalam konteks memberi sanksi karena sanksi itu menjadi wewenang camat atau DPMD. Kami hanya menekankan proses kegiatan pembangunan jalan itu harus dihentikan,” ujar Badrus.

Baca Juga: Dana Desa Ngarum Dipakai Bangun Jalan Provinsi, Pemkab Sragen: Dilarang

Bila ada sisa anggaran, kata dia, dikembalikan ke kas desa menjadi sisa lebih pelaksanaan anggaran (silpa) dan dipertanggungjawabkan ke desa. Dia mengungkapkan dalam kasus itu tidak ditemukan unsur kesengajaan. Tetapi memang ada ketidaktahuan aparat desa.

Secara prosedur, jelas dia, rencana pembangunan jalan itu sudah masuk dalam musyawarah desa dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).

“Terkait dengan pengembalian uang juga tidak memungkinkan karena tidak ada pihak yang bertanggungjawab untuk pengembalian uang. Sanksinya hanya teguran jangan sampai hal itu terulang. Jangan sampai kasus DD di Ngarum itu menjadi yurisprudensi bagi desa-desa lainnya. Dalam kasus ini, desa sudah kapok,” jelasnya.

Baca Juga: Pencairan Dana Desa di Sragen 79,62 Persen, 1 Desa Tak Bisa Cairkan

Camat Ngrampal, Joko Hendang, menyampaikan pemberian teguran kepada perangkat Ddesa Ngarum menjadi wewenang DPMD.

Kepala DPMD Sragen Joko Suratno menyampaikan bentuk teguran baru dirumuskan. Dia menerangkan teguran tertulis segara dilayangkan kepada pemerintah Desa Ngarum. “Rumusannya sudah siap. Teguran tertulis itu merupakan bagian dari sanksi bagi desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya