SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Inspektorat Kota Solo telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Sosial Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bantuan RTLH (rumah tidak layak huni) di Kelurahan Mojosongo, Jebres.

Hasilnya, petugas Inspektorat tidak menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana tersebut, termasuk pada rumah yang dibangun dengan kamar di lantai II. Penjelasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, kepada Solopos.com di kantornya, Senin (29/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang di Mojosongo, dari hasil pengecekan kami, bangunan awalnya sudah memenuhi [syarat]. Kalau ada bangunan [warga penerima] berlantai dua, itu swadaya. Awalnya tidak berlantai dua,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Sekolah & ASN Solo Dipersingkat, Gibran: Biar Tak Pulang Kampung

Kepala Inspektorat Solo itu menjelaskan dana bantaun perbaikan RTLH merupakan bantuan stimulan dari pemerintah pusat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyaluran dana bantuan dari pusat melalui Balai Perumahan Swadaya di Semarang.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening warga penerima. Nilai dana BSPS Rp20 juta per penerima yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk jasa tukang bangunan.

Sedangkan untuk tenaga fasilitator lapangan (TFL), menurut Lilik, juga dibiayai APBN. TFL bertugas memverifikasi calon penerima, menyetujui daftar penerima hibah, hingga tahap pelaksanaan dan laporan.

Baca Juga: Suporter Persis Solo Nekat Konvoi Rayakan Keberhasilan Masuk 8 Besar

Data E-SIK

“Artinya kalau semua begitu, berarti pertanggungjawabannya TFL langsung ke Balai Ruswa-Rumah Swadaya di Semarang di bawah Kementerian PUPR. Kewenangan Pemkot sediakan data penerima hibah,” urainya.

Pada tahun ini, menurut Lilik, ada 1.000 unit RTLH di Solo yang mendapat bantuan dana BSPS. Sebanyak 100 unit di antaranya berada di Kelurahan Mojosongo, Jebres. Daftar penerima BSPS dari data E-SIK Dinsos Solo.

Data itu, menurut Lilik, berisi warga atau penduduk miskin Kota Bengawan. “Karena Pemkot sudah punya data E-SIK, maka diambilkan dari situ. Dari Dinas Sosial Solo. Verifikasinya oleh TFL. Syaratnya cukup ketat,” terangnya.

Baca Juga: FPKS DPRD Solo Dukung Pelarangan Konsumsi Daging Anjing

Selain syarat MBR, Lilik menerangkan dana BSPS hanya bisa diperuntukkan pembangunan aset yang berstatus hak milik. Tanah yang berstatus magersari atau sewa tidak boleh mendapatkan kucuran dana BSPS atau RTLH.

“Kalau orang punya aset lain, punya dua aset tidak boleh. Dari sisi bangunan juga yang bisa didanai BSPS itu untuk struktur nonfondasi. Kalau fondasi ndak boleh. Kolom, balok, dan struktur atap, itu peruntukannya,” katanya.

Lilik menegaskan dana BSPS hanya bersifat stimulan sehingga memang diharapkan ada dana swadaya pembangunan dari warga penerima. Untuk penerima dana BSPS di Sabrang Lor, Mojosongo, sudah sesuai kriteria. Sebelum dibangun dengan dana BPSPS, rumah warga sudah dicek dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebelumnya, perbaikan rumah menggunakan dana bantuan RTLH atau BSPS di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo, menjadi sorotan karena diduga dipakai membangun kamar lantai II. Hal itu dinilai tidak tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya