SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Inspektorat Kabupaten Sukoharjo kembali mengungkap adanya pungutan sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Mojolaban. Seluruh siswa kelas IX SMP bersangkutan dikenai pungutan senilai Rp 140.000 untuk penyelenggaraan perpisahan.

Temuan itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono, seusai paripurna pandangan umum fraksi atas penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di kantor DPRD, Rabu (13/7/2011). Dia menyatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah ada laporan masyarakat yang merasa berkeberatan dengan adanya pungutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah kami telusuri. Sekolah juga kami panggil dan dimintai keterangan. Hasilnya diketahui tiap siswa kelas IX dikenai pungutan Rp 140.000 per anak dan digunakan untuk kegiatan perpisahan. Itu jelas menyalahi aturan,” tandasnya kepada wartawan. Joko menyatakan, jumlah seluruh siswa yang dikenai pungutan sebanyak 272 orang, namun 22 siswa membayar secara sukarela karena tidak mampu. Dari pungutan itu terkumpul dana Rp 35 juta dan Rp 15 juta di antaranya untuk pembelian alat sound system. “Sound system senilai Rp 15 juta untuk kenang-kenangan. Sisanya habis untuk pentas seni, dekorasi, transportasi dan aneka kebutuhan kegiatan perpisahan,” paparnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terpisah Kepala Bidang SMP, SMA, SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri, mengaku belum mengetahui kasus di salah satu SMP negeri di Mojolaban itu. Namun jika benar, kata dia, pungutan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar (Pungli) karena dilakukan sekolah tanpa adanya izin dari Kepala Disdik dan Bupati. “Saya belum mendapat laporan soal itu. Tapi jika benar kategorinya Pungli karena dilakukan tanpa meminta izin Kepala Dinas dan Bupati,” tandasnya dihubungi melalui telepon genggam.

Heri menyatakan pungutan tanpa izin melanggar Perda No 8 Tahun 2010 Kabupaten Sukoharjo tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun menurut dia Disdik akan menunggu hasil investigas Inspektorat sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Dimintai konfirmasi, Kepala SMP Negeri 2 Mojolaban, J Sumarno, tidak menampik iuran perpisahan di sekolahnya. Namun dia menegaskan kebijakan itu murni merupakan inisiatif siswa kelas IX yang merasa gembira setelah berhasil meraih kelulusan 100% dalam Ujian Nasional (UN) 2011. Sekolah, kata dia, memiliki bukti lengkap proposal kegiatan perpisahan yang diajukan siswa.

“Kegiatan perpisahan inisiatif dari siswa. Siswa ajukan proposal dan meminjam tempat untuk acara, masa iya kami ndak boleh. Iuran juga atas prakarsa mereka, kami tidak pernah minta termasuk sound system itu, semua ada proposalnya,” tandasnya.

Sumarno juga menambahkan sejak awal menyampaikan kepada siswa acara perpisahan dalam rangka kelulusan siswa kelas IX terlepas dari sekolah. Bahkan menurut dia sekolah juga telah membuat telaah kajian pelaksanaan kegiatan tersebut.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya