SOLOPOS.COM - ilustrasi (Detik.com/AP Photo)

Solopos.com, SURABAYA — Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, terutama dokter, di Jawa Timur belum merata. Ada beberapa dokter yang sudah menerima insentif, namun tak sedikit pula yang belum menerima.

Hal tersebut disampaikan Ketua IDI Jatim, Dr dr Sutrisno SpOG (K).”Insentif itu ada yang jalannya lancar, dan ada yang belum lancar,” kata Sutrisno saat dihubungi detikcom, Selasa (27/7/2021).

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Saat ditanya berapa dokter di Jatim yang sudah menerima insentif, Sutrisno belum bisa memastikan persentasenya. Tetapi, ia menyebut banyak yang belum cair. “Ada yang sudah, ada yang belum. Saya tidak tahu pasti berapa persen yang sudah menerima. Tapi kesannya banyak yang belum lancar,” ujarnya.

Baca Juga: Duka Mendalam, 47 Dokter di Jatim Meninggal Karena Covid-19 Sepanjang Juli

Menurutnya, seharusnya insentif kepada tenaga kesehatan diberikan secara lancar. Sebab, dengan begitu akan membuat nakes bersemangat dalam bertugas menghadapi COVID-19.

“Jadi semestinya insentif ini harus dibuat lancar. Agar menambah daya tahan petugas kesehatan di dalam menghadapi dan memberikan pelayanan di masa pandemi COVID-19,” jelasnya.

Lalu, kenapa insentif untuk dokter di Jatim tidak lancar? Sutrisno mengatakan, prosedurnya memang sedikit sulit. Sehingga terjadi penghambatan pada bagian administrasi.

“Sebenarnya ada prosedur yang memang cukup ruwet (ribet), sehingga prosedur ini menjadi penghambat secara administratif pencairan dana insentif,” tutupnya.

Baca Juga: Waduh Bakal Vaksin Lagi Nih, Antibodi Sinovac Disebut Hanya Bertahan 6 Bulan

Nilai Insentif

Sementara insentif terbaik dua. Pertama insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit. Berikut nominal maksimalnya:

  • Dokter Spesialis Rp15.000.000/bulan
  • Dokter Umum dan Gigi Rp10.000.000/bulan
  • Bidan dan Perawat Rp7.500.000/bulan
  • Tenaga Medis Lainnya Rp5.000.000/bulan

Kedua, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP). Kemudian dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Baca Juga: Bentuk Terima Kasih, Pemkot Salatiga Hibahkan 1 Ambulans ke NU

Ada santunan kematian senilai Rp300 juta untuk keluarga ada nakes yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan terpapar Covid-19 saat bertugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya