SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan sektor perumahan (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Para pengembang properti menyambut baik langkah pemerintah untuk memperpanjang insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Juni 2022.

Namun demikian, insentif PPN DTP untuk properti pada tahun 2022 berbeda dengan tahun ini dimana penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 100 persen

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen dari sebelumnya yang diberikan sebesar 50 persen.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk Olivia Surodjo menuturkan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah atas perpanjangan insentif PPN DTP ini.

“Harapan kami stimulus tambahan dari suku bunga acuan BI juga masih rendah di tahun depan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Riset Pinjol Populer: Shopee Paylater Teratas, Akulaku Jawara Cash Loan

Presiden Direktur sekaligus CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk Ishak Chandra berpendapat insentif PPN DTP akan tetap memberikan kontribusi yang cukup baikwalaupun tidak maksimum mendongkrak sector properti.

Menurutnya, seharusnya selama pasar properti belum pulih, insentif ini akan jauh lebih baik jika persentase nya tetap dipertahankan seperti tahun 2021.

“Bahkan seharusnya di ‘extend” padapembelian rumah “indent” juga dengan persyaratan tertentu, misalnya insentif PPN untuk rumah / apartemen indent diberikan jika sudah meyelesaikan pondasidan persentasenya insentifnya lebih kecil dibandingkan dengan rumah/apartemen ready,” tuturnya.

Baca Juga: Digugat, Gojek dan Nadiem Makarim Diminta Bayar Royalti Rp24,9 Triliun

Managing Director PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menuturkan pihaknya sangat menyambut perpanjangan insentif PPN karena insentif ini memberikan keuntungan kepada konsumen terutama end user.

‘End users, atau demand menjadi lebih murah. Tetapi saya kira sangat bijaksana Pemerintah kali ini hanya memberikan insentif PPN DTP sebesar 25%-50%, karena biar bagaimanapun kan PPN DTP sudah diberlakukan selama setahun di 2021. Dari segi CTRA penjualan kita yang dihasilkan dari PPNDTP adalah 30% dari total penjualan,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya meyayangkan perpanjangan insentif yang hanya diberikan 6 bulan. Terlebih saat ini stok hunian rumah tapak milik CTRA tak begitu banyak.

Dia menilai apabila perpanjangan insentif PPN DTP diberikan waktu selama 1 tahun maka perusahaan bisa membangun hunian yang memanfaatkan insentif ini.

“Kalau diberi waktu setahun ya bisa keburu dibangun. Kalau 6 bulan musti diebut. Tergantung kesiapan infrastruktur, kalau infra sudah siap, 6 bulan cukup, tetapi kalau infra belum ada, enggak keburu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya