SOLOPOS.COM - Suasana pemberangkatan jenazah Sutiyatmoko dari rumah duka di Kampung Kutorejo, RT 01/RW 8, Sragen Tengah, Sragen, menuju kompleks makam Manding, Senin (20/9/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Wartawan senior di Sragen, Sutiyatmoko Wardoyo, meninggal dunia pada usia 63 tahun setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soehadi Prijoengoro Sragen, Senin (20/9/2021) pagi.

Sutiyatmoko yang bertugas sebagai wartawan Harian Wawasan itu belakangan kerap keluar masuk rumah sakit karena penyakit diabetes. Ia mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jenazah disalatkan di Masjid Istiqomah yang berada tak jauh dari rumah duka di Kampung Kutorejo, RT 01/RW 8, Sragen Tengah, Sragen. Jenazah diberangkatkan dari rumah duka untuk dikebumikan di kompleks pemakaman Manding pada Senin sore pukul 16.00 WIB. Jenazah meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Baca juga: Iuuuhhhh… Air Sungai Bengawan Solo di Sragen Hitam Pekat Seperti Oli, Bau Busuk

Lebih dari 30 tahun lamanya Sutiyatmoko bekerja sebagai jurnalis. Bersama beberapa jurnalis dan tokoh masyarakat Sragen, Sutiyatmoko merintis berdirinya organisasi pergerakan. Untuk mengkritisi kebijakan pemerintah baik di tataran eksekutif maupun legislatif pascareformasi.

Ia adalah tokoh penting di balik berdirinya Forum Masyarakat Sragen (Formas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah. Bersama Formas, Sutiyatmoko juga aktif memperjuangkan hak-hak warga kurang mampu yang terdampak kebijakan pemerintah.

“Setelah Formas dibentuk, almarhum langsung dipercaya sebagai ketua. Sementara sekretarisnya adalah Mukafi Fadli yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jateng,” papar Ketua Formas, Andang Basuki, saat ditemui Solopos.com di rumah duka.

Baca juga: Didampingi Istri, Begini Detik-Detik Pendaki Gunung Lawu Jatuh hingga Meninggal

Wartawan Sragen Penggagas Formas

Saat dipimpin Sutiyatmoko, Formas aktif mengawal proses penganggaran di DPRD Sragen. Kala itu, Formas juga kerap menggelar kajian APBD. Dari kajian APBD itu, Formas menemukan indikasi penyalahgunaan uang negara dari dana purnabakti yang diterima anggota DPRD periode 1999-2004.

Hingga akhirnya, 17 anggota DPRD pada periode itu divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.

“Bedah atau kajian APBD terkait dana purnabakti itu dimulai almarhum bersama Formas. Saya hanya melanjutkan mengawal kasusnya hingga ke pengadilan,” papar Andang.

Baca juga: Penanda Lokasi hingga Penunggu Pasar, Inilah 5 Batu Keramat di Sragen

Teman sejawat dari almarhum, Safrudin, mengungkapkan pengalaman almarhum bekerja sebagai wartawan selama lebih dari 30 tahun membuat almarhum paham dengan peta perpolitikan di Sragen.

“Saya pribadi dan warga Sragen tentu merasa kehilangan. Pengalaman selama lebih dari 30 tahun jadi jurnalis itu membuatnya disegani di kalangan politisi,” paparnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya