SOLOPOS.COM - S, 37, warga Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, menggendong bayinya saat pengambilan buah hatinya itu dari RSUD Karanganyar, Jumat (17/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Awal pekan ini publik digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang diletakkan di teras rumah warga di Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/6/2022). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap ibu yang membuang bayinya, S, 37, warga Doplang, Karanganyar.

Polisi juga menemukan pria yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut namun untuk membuktikannya masih menunggu hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid). Sementara itu, pada Jumat (17/6/2022) sore, si bayi yang beberapa hari terakhir dirawat di RSUD Karanganyar diambil oleh ibunya, S. Pengambilan bayi ini dilakukan secara resmi oleh pihak rumah sakit dan keluarga S, dihadiri Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar serta aparat Polres Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berikut fakta-fakta kasus pembuangan bayi yang dapat diungkap oleh aparat Polres Karanganyar seperti dihimpun dari pemberitaan Solopos.com, Sabtu (18/6/2022):

1. Bayi Ditemukan di Kursi Teras

Bayi baru lahir ditemukan di kursi teras rumah Henrikus Janto di Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/6/2022). Penemuan bayi itu berawal saat istri Janto, Endang Purwanti, hendak keluar rumah untuk membeli sayuran sekitar pukul 12.14 WIB. Namun saat membuka pintu ia dikejutkan dengan suara tangisan bayi di teras rumahnya.

“Saksi 1 [Endang] mau keluar rumah untuk membeli sayur. Waktu membuka pintu mendengar tangisan bayi, kemudian melihat di kursi teras sudah ada bayi yang terbungkus jilbab biru. Kemudian dia memanggil tetangganya untuk menenangkan tangisan bayi. Setelah itu menghubungi suaminya dan selanjutnya menghubungi sukarelawan dan Polsek untuk membawa bayi ke Puskesmas Karangpandan,” kata Kapolsek Karangpandan, AKP Sri Pujiyanto, Senin.

Baca juga: Ambil Anaknya di RSUD, Ibu Pembuang Bayi Karangpandan Nangis

2. Pembuang Bayi Adalah Sang Ibu

Polisi menangkap ibu dari bayi , Selasa (14/6/2022). Ibu yang tega membuang anaknya sendiri itu berinisial S, 37, warga Doplang, Karangpandan. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo mengatakan saat ditangkap, S hanya pasrah dan mengakui sebagai ibu biologis dari bayi laki-laki tersebut.

Berdasarkan pengakuan S, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. “Ibu itu sengaja membuang bayi tersebut karena tidak mau merawat. Makanya sengaja ditaruh di sana agar dekat dengan daerah asal ayah biologisnya. Ayah biologis ini masih kami selidiki kebenarannya karena ini baru sebatas pengakuan S,” kata Kasatreskrim.

S diancam pidana Pasal 308 KUHP yang berbunyi, “Kalau ibu menaruh anaknya di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain tidak berapa lama sesudah anak itu dilahirkan oleh karena takut akan diketahui orang ia melahirkan anak atau dengan maksud akan terbebas dari pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, maka hukuman maksimum yang tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi seperduanya”.

Sedangkan Pasal 305 KUHP memuat ancama pidana penjara lima tahun enam bulan. “Separuhnya dari 305, sekitar dua setengah tahun. Sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Kasatreskrim.

Baca juga: Sudah Akui Ayah Biologis Bayi Karangpandan, Kenapa Masih Butuh Tes DNA?

3. Puluhan Pasangan Ingin Mengadopsi Si Bayi

Dinas Sosial Karanganyar sedikitnya menerima banyak permohonan dari pasangan yang ingin mengadopsi bayi Karangpandan. Mereka memiliki latar belakang beragam, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, anggota DPRD, hingga dokter.

“Sampai kemarin [Rabu] ada sekitar 50 pasangan yang menghubungi kami baik via telepon maupun datang langsung. Mereka selain dari Karanganyar ada juga yang dari Solo, Sukoharjo, dan Sragen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Karanganyar, Sulistyowati AKS, Kamis (16/6/2022).

4. Tes DNA untuk Buktikan Ayah Biologis

Polisi juga mengamankan orang yang diduga ayah kandung bayi yang dibuang di Karangpandan. Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein, mengungkapkan terduga ayah biologis bayi ini ditangkap polisi pada waktu hampir bersamaan dengan penangkapan S, ibu kandung bayi sekaligus pelaku pembuangan bayi.

Dalam pemeriksaan polisi, si pria mengakui bayi yang diletakkan S di Dukuh Bloro adalah anak kandungnya. “Pengakuannya begitu. Karena ia juga mengaku pernah berhubungan badan dengan S,” ujar Kasatreskrim. Namun polisi melakukan tes DNA untuk membuktikannya.

Baca juga: 50 Orang Minat Adopsi Bayi Dibuang di Karangpandan, Ada Dokter-Polisi

Sampel dari orang tersebut sudah dikirimkan ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Kamis (16/6/2022) untuk dicocokkan dengan DNA bayi. “Sampel untuk pemeriksaan DNA sudah kami kirimkan Kamis sore ke Labfor. Dan untuk hasilnya, kami masih menunggu,” ujarnya, Kamis malam.

5. Ibu Menangis Saat Ambil Bayinya

S ditemanin keluarganya pada Jumat (17/6/2022) sore mengambil bayinya yang dirawat di RSUD Karanganyar. Suami S yang dikabarkan sudah pisah ranjang (cerai agama) juga ikut mendapingi S.

“Pertama sampai ke rumah sakit ibu ini langsung bertanya, di mana anak saya, di mana anak saya. Kemudian ketika sudah sampai dan melihat anaknya, ibunya menangis, lalu langsung menyusuinya,” ujar kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Karanganyar, Mahmud Azis Arifin, Jumat malam.

Dengan diambilnya bayi tersebut, maka saat ini ia menjadi tanggung jawab S atau keluarga untuk merawatnya. “Selama sekitar empat hari dirawat di RSUD sampai waktu diambil kondisi bayinya sehat, normal,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya