SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

PNS diwajibkan netral saat Pilkada.

Solopos.com, SOLO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam Pilkada, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” tulis Menteri Asman.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman, seperti dilaporkan Setkab.go.id, Kamis (28/12/2017).

Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain sekretaris daerah, menurut Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.

Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Baca juga: PNS Dilarang Lakukan Ini saat Pilkada

Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tengang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.

Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Penjabat Yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Menteri PANRB ini dengan sebaik-baiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya