SOLOPOS.COM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dharma Wijayanto)

Berikut perjalanan karier dan jumlah kekayaan hakim yang memimpin kasus Ahok, Dwiarso Budi Santiarto.

Solopos.com, JAKARTA — Nama Dwiarso Budi Santiarto, hakim yang memimpin sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai dikenal oleh masyarakat. Apalagi setelah dirinya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubenur DKI Jakarta Basuki tersebut dan memerintahkan penahanan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Putusan tersebut menuai komentar publik karena hukuman tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok Dwiarso?

Berdasarkan data dari sejumlah sumber, Dwiarso Budi dilahirkan di Surabaya 14 Maret 1962 dan kini tinggal di rumah dinas bersama Yanti, istrinya, dan Rio serta Anya yang merupakan anaknya. Dwiarso menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Baca juga: 3 Hakim Kasus Ahok Dapat Promosi.

Sebelumnya, Dwiarso pernah menduduki posisi sebagai Ketua PN Semarang dan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial yang dilantik pada 22 Agustus 2014. Pangkat atau kode Dwiarso adalah Pembina Utama Madya.

Dwiarso pernah mengenyam pendidikan S1-nya di Universitas Airlangga dan pascasarjana yang ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia pernah dijuluki bonek (bondo nekat), merujuk pada dirinya yang kelahiran Surabaya dan integritasnya sebagai hakim yang dinilai anti suap dan anti gertak.

Sementara itu, melansir dari laman KPK acch.kpk.go.id, Dwiarso kali terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2011. Laman itu menunjukkan total harta yang dimilikinya senilai Rp1,52 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas harta tak bergerak senilai Rp726,6 juta, harta bergerak berupa mobil Toyota Kijang 2001 dan Honda CR-V 2007 senilai Rp400 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp99,18 juta serta Giro dan setara kas senilai Rp296,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya