Solopos.com, SOLO — Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja, mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar tentu akan dijatuhi sanksi.
Bagi karyawan, THR merupakan hal yang sangat dinantikan karena itu merupakan tunjangan lebih yang dibayarkan di luar gaji. Namun, tahukah Anda sejarah awal mula adanya THR?
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda