SOLOPOS.COM - Surat Edaran Bupati Tentang PPKM Darurat di Grobogan. (Tangkapan layar)

Solopos.com, PURWODADI – Pemkab Grobogan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Ada sejumlah tempat yang ditutup sementara selama pemberlakukan kebijakan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 360/2074/2021 tertanggal 2 Juli 2021. Yakni tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada lokasi yang wajib tutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat di Grobogan. Yakni pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan kecuali akses untuk ke restoran, supermarket. dan pasar swalayan. Dengan kapasitas dibatasi hanya 50 persen pengunjung.

Untuk kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Namun, hanya menerina delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Grobogan 1 Hari Di Rumah Saja Lanjut Jilid 4

Selain pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dalam SE Bupati tersebut, tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat di Grobogan. Tempat ibadah tersebut, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng. Serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Seluruh destinasi wisata juga ditutup, termasuk tempat (karaoke, billiard dan tempat hiburan lain yang sejenis). Kemudian fasilitas umum (ruang terbuka publik termasuk alun-alun, taman, gedung olah raga dan sejenisnya) juga ditutup.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Juga kegiatan hajatan (pernikahan, sunatan dan kegiatan lain yang sejenis) dilarang dilaksanakan selama PPKM Darurat di Grobogan.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Jateng Sebut PPKM Darurat Picu Pageblug

Penyekatan PPKM Darurat di Grobogan

Demikian pula kegiatan pertemuan luring (rapat, seminar, FGD, workshop, dan pertemuan sejenis lainnya) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerurnunan dilarang. Segala bentuk kegiatan mayarakat lainnya yang dapat menimbulkan kerurnunan juga dilarang.

Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan TNI Polri melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Yakni melalui rnanajemen rekayasa arus lalu lintas masyarakat, barang dan jasa. Termasuk pengetatan di wilayah perbatasan dengan kabupaten sekitar selama PPKM Darurat di Grobogan.

“Selama pelaksanaan masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, tidak diperkenankan melakukan kunjungan ke luar daerah. Atau menerima kunjungan dari luar daerah, kecuali untuk kepentingan dinas yang bersifat sangat penting dan mendesak,” jelas Bupati dalam SE tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya