SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur dan Wirda Mansur tampil dalam podcast di Youtube (Youtube Wirda Mansur)

Solopos.com, TANGERANG – Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur memenangi kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022), terkait investasi tabung tanah bermasalah yang digalangnya tahun 2014 silam.

Majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alasan majelis hakim PN Tangerang memenangkan Yusuf Mansur karena Koperasi Merah Putih yang menjadi pelaksana investasi tabung tanah tidak ada dalam materi gugatan dua TKW Hong Kong.

“Jadi bukan ditolak, beda lho ya. Hakim tidak bisa menerima gugatan, jadi belum masuk ke pokok perkaranya tentang apa itu investasi tabung tanah, di mana lokasinya, digunakan untuk apa, bagaimana laporannya dan sebagainya. Sama sekali belum memeriksa itu. Jadi jangan sampai nanti digoreng oleh pihak sana bahwa gugatan kami ditolak sehingga terkesan bahwa investasi Jam’an ini aman. Ini sama sekali belum menyentuh soal investasinya. Gugatan kami tidak bisa diterima karena Koperasi Merah Putih tidak dimasukkan dalam gugatan,” jelas Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, saat menghubungi Solopos.com, Rabu siang.

Baca Juga: Sidang Putusan Yusuf Mansur, Penggugat Sudah Siap di Pengadilan

Karena tidak adanya Koperasi Merah Putih dalam materi gugatan mereka itulah yang membuat majelis hakim menerima eksepsi (keberatan) dari tim kuasa hukum Yusuf Mansur.

Asfa mengatakan, pihaknya pada pengajuan gugatan tidak memasukkan Koperasi Merah Putih lantaran koperasi milik Yusuf Mansur tersebut hanya sebagai pelaksana.

Sementara, pihak yang ia gugat justru pemilik sekaligus pengelola koperasi yang tidak lain adalah Yusuf Mansur.

Baca Juga: Tanah Wakaf Dijual, Ibu Ini Berani Adu Doa dengan Ustaz Yusuf Mansur

“Kalau gugatan ditolak itu berarti hakim sudah memeriksa pokok perkara, yakni terkait dengan investasinya. Ini kan belum masuk ke pokok perkara. Jadi gugatan kami tidak bisa diterima oleh hakim karena Koperasi Merah Putih tidak diikutkan dalam materi gugatan. Eksepsi tim Yusuf Mansur kan materi gugatan harusnya menyertakan Koperasi Merah Putih. Kami dulu tidak memasukkannya karena hanya sebagai pelaksana,” ujar Asfa.

Asfa menjelaskan, majelis hakim PN Tangerang berpendapat bahwa seharusnya Koperasi Merah Putih yang merupakan kepanjangan tangan Yusuf Mansur dalam investasi tabung tanah turut digugat.

Karena Koperasi Merah Putih tidak masuk dalam gugatannya, ujar Asfa, hakim lantas menyatakan tidak bisa menerima gugatannya.

Saat ini, dirinya akan berunding dulu dengan kliennya apakah akan menyatakan banding atau mengajukan gugatan baru dengan memasukkan Koperasi Merah Putih dalam materi gugatan.

“Kalau menggugat baru berarti memulai lagi dari awal,” tutupnya.

Baca Juga: Digugat Hukum, Ini Sejumlah Kasus Investasi Yusuf Mansur

“Singkatnya, gugatan mereka terhadap UYM ditolak. Karena terdapat beberapa kesalahan dalam materi gugatan. Jadi keputusannya NO (ditolak),” ujar orang dekat Yusuf Mansur, Dwi Makmun, saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.

Gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur itu bernomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. Pengacara penggugat, Asfa Davy Bya, menyatakan gugatannya bukan ditolak hakim melainkan tidak bisa diterima.

Gugatan Baru?

Sebelumnya, Yusuf Mansur kukuh tak bersalah terkait investasi tabung tanah tahun 2014 yang gugatannya akan diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Siap Patuh Hukum, Ini Curhat Yusuf Mansur tentang Masalahnya

Yusuf Mansur menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya adalah perbuatan orang-orang yang berniat jelek.

“Semoga Allah mengampuni saya, mengasihi saya, merahmati saya, dan membebaskan saya dari segala tuduhan penipuan dan narasi-narasi yang dibangun siapa saja yang niatnya jelek. Saya mau juga terus berprasangka baik sama Allah dan menyabarkan diri akan keputusan-Nya. Seraya memohonkan ampunan juga buat semua yang terus-terusan ada kebencian, kemarahan, dendam, atau apa ke saya. Dan menanamkan kecintaan, kasih sayang, dan persaudaraan, dalam membangun ummat, bangsa dan negara,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari kiriman Whatapp-nya ke kalangan media dan internal Daarul Quran, Selasa (21/6/2022) malam.

Baca Juga:Jemaah Yusuf Mansur: Ustaz Sudah Sepekan di Yaman, Bukan Kabur! 

Yusuf Mansur menulis pesan tersebut dari Yaman. Ia berangkat ke negara tersebut sejak 10 Juni 2022 dan belum akan pulang dalam waktu dekat.

Dai kondang itu menyerahkan perkara yang digugatkan kepadanya kepada tim penasihat hukum.



“Bismillaah…Saya dengar dengan izin Allah, dari kuasa hukum saya, Pak Ariel dan Bu Dessy, dari Kuasa Hukum JAS bahwa besok ada putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi WIB. Majelis Hakim Perkara 1366. Dari lubuk hati terdalam. Doaiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiinnnn… untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha… Dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tulis Yusuf Mansur.

Minta Didoakan

Yusuf Mansur meminta didoakan agar mendapatkan hasil terbaik.

Selain kepada media, permintaan agar didoakan itu juga dikirim Yusuf Mansur ke grup Whatsapp internal Daarul Quran dan wali santri.

“Iya benar, di-share di grup internal (Daqu) dan walisantri,” ujar salah satu anggota grup tersebut, D, kepada Solopos.com, Selasa (21/6/2022).

Di PN Tangerang, Yusuf Mansur digugat atas tiga perkara perdata. Ketiga perkara tersebut terkait dengan program investasi tabung tanah, investasi hotel serta apartemen haji dan umrah.

Baca Juga: Ditagih Eks TKW, Yusuf Mansur Beralasan Investasi Nabung Tanah Bangkrut

Gugatan yang akan diputus hakim besok terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total kerugian senilai Rp 337,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya