Solopos.com, BATAM — Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat masih berada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022).
PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Baca Juga: Bawa 146 Penumpang, Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Semarang
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya masih ditahan di kawasan Bandara Hang Nadim.
Pesawat yang melintasi teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.