SOLOPOS.COM - Ayub, tersangka kasus penusukan seorang remaja di Kedungmundu, Kota Semarang, sebelum Salat Id, hanya bisa tertunduk diam saat dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022). (Solopos.com/Dickri Tifani Badi)

Solopos.com, SEMARANG Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Ayub Wahyu Pambudi, 26, yang terlibat penusukan terhadap Zico Andriano Zedan, 15, di Jalan Kedungmundu Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 05.39 atau tepatnya sebelum Salat Id, Senin (2/5/22).

Akibat kehabisan banyak darah, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, peristiwa itu bermula korban dan rekan-rekannya sedang nongkrong di Toko Helen, Jalan Kedungmundu Raya sambil minum-minuman keras. “Pada pukul 04.30, datang lima orang termasuk pelaku Ayub,” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setalah sampai di tempat tongkrongan, lanjutnya, pelaku langsung menusuk di bagian paha kanan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Mendapatkan informasi tersebut, kurang 24 jam dari aksi penusukan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri di Pulau Bali. Dari hasil pengembangan, pelaku ditangkap di Sidoarjo atau tepatnya di dalam bus. “Saat ditangkap korban hendak melarikan diri ke Bali,” ungkapnya.

Baca Juga: Ditinggal Mudik, Rumah di Semarang Diacak-Acak Pencuri, Motor Ikut Raib

Sementara, Ayub mengakui aksinya karena kondisi dalam mabuk alkohol, ia kemudian tersinggung karena didorong oleh korban, sehingga langsung menusukkan pisau yang dibawanya.

“Saat menusuk, saya mabuk. Pisau yang digunakan adalah bikinan saya sendiri,” urainya.

Ayub juga mengakui, dirinya ke Bali karena hendak bekerja di sana. Sebelumnya, Ayub sudah pernah bekerja di Pulau Dewata selama dua tahun.

Baca Juga: Ini Tempat Wisata di Semarang yang Paling Ramai saat Libur Lebaran

“Saya pernah dua tahun di sana. Pernah kerja sebagai ABK [anak buah kapal] nelayan,” tuturnya.

Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 76 Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 millar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya