SOLOPOS.COM - Anis Byarwati. (Fraksi.pks.id)

Solopos.com, JAKARTA — Undang-Undang Cipta Kerja disebut pemerintah sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Namun politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Anis Byarwati, punya prespektif berbeda.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa  omnibus law Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan. “Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah menyebut perbaikan iklim investasi. Namun tidak menerangkan secara detail bagaimana RUU ini berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia,” kata Anis Byarwati melalui pesan instan, Minggu (18/10/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Doraemon: Stand By Me 2 Tayang 2 November 2020

Politikus PKS itu menjelaskan bahwa pemerintah salah kaprah dalam menganggap omnibus law UU Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi.

Permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar. “Di antara permasalahan ekonomi Indonesia yang mendasar adalah produktivitas tenaga kerja kita yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum [WEF] tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64,” jelasnya.

Kalah dari Tetangga

Peringkat ini kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72,5 walaupun kita masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93. “Sementara RUU Cipta Kerja hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru bukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja,” jelasnya.

Kelemahan ketiga, tambah politikus PKS, omnibus law UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental, yaitu tentang produktivitas pekerja.

Ini 7 Ikan Pembawa Keberuntungan Menurut Fengsui

Terakhir, pandangan narasi yang disampaikan pemerintah soal omnibus law untuk mempermudah investasi dianggap keliru. Alasannya yang menjadi prioritas adalah isu ketenagakerjaan. Ini adalah diagnosis yang keliru.

Mengutip data WEF, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya. “Dengan memperhatikan poin-poin di atas, agaknya kita tidak bisa berharap omnibus law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” terang Anis.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya