SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Para operator ojek online di Soloraya masih mengkaji aturan tarif jasa ojek online yang baru saja diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub merilis tarif atau biaya jasa ojek online dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya. Besaran tarif yang pemerintah atur hanya besaran yang masuk ke kantong pengemudi, belum termasuk biaya tidak langsung yang merupakan beban jasa dari aplikator.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tarif ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani Senin (25/3/2019). Besaran tarif tersebut dibagi ke dalam tiga zonasi yakni zona I mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali, zona II mencakup Jabodetabek, serta zona III mencakup Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Head Regional Corporate Affairs Gojek, Alfianto Domy Aji, mengatakan masih mengkaji lebih mendalam terkait Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa.

“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Gojek yang menggunakan layanan antar ojek online,” kata dia melalui pesan singkatnya kepada Solopos.com, Senin.

Hal senada disampaikan operator Grab. Grab Indonesia belum bisa berkomentar banyak terkait Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tersebut.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno, mengatakan masih menunggu salinan keputusan tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat.

“Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas,” kata dia kepada Solopos.com, Senin.

Dia juga mengatakan perlunya pandangan dari lembaga perlindungan konsumen dari perspektif kepentingan konsumen. Sementara itu salah satu mitra operator ojek online, Wahyu, mengaku tidak memermasalahkan kebijakan penentuan tarif dari pemerintah.

“Menurut saya itu cukup. Per kilometer Rp1.850 tapi minimal tarif Rp7.000. Berarti nanti di bawah 4 km jadi Rp7.000 untuk jasanya,” terang dia saat ditemui Solopos.com di Manahan, Solo.

Namun begitu dirinya belum mengetahui lebih jauh mengenai aturan tersebut. Dia juga mengaku belum mendapat sosialisasi dari operator mengenai ketentuan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tarif batas bawah untuk zona I adalah Rp1.850 per km dan batas atasnya Rp2.400 per km. Biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama adalah Rp7.000-Rp10.000.

Pada zona II, batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Untuk biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000-Rp10.000. Sedangkan zona III, tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sedangkan biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp7.000-Rp.10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya