SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan pelaku penipuan dan penggelapan di situs jual beli onlien, Kamis (30/12/2021). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menangkap seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo, AYK, 35, yang diduga menipu beberapa orang dengan modus menjajal motor kemudian kabur.

Kali terakhir, AYK menggondol motor sport. Motif AYK berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang dijual di situs jual-beli online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan tersangka tercatat warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Awalnya tersangka mencari target melalui situs jual-beli sepeda motor secara online. Sasarannya OLX.

Baca Juga : Istri Ustaz Cabul Bandung Rela Asuh Anak-Anak Korban karena Alasan Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah mendapatkan target, tersangka menghubungi penjual sepeda motor untuk melakukan transaksi jual-beli. Setelah bertemu penjual, kata Dewa, tersangka mencoba sepeda motor tersebut.

Hingga akhirnya, tersangka membawa kabur sepeda motor itu. Padahal, belum ada transaksi jual-beli. “Tersangka ini mencari korban di situs jual-beli online OLX. Setelah mendapatkan target, tersangka berpura-pura mau membeli,” kata dia kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Tersangka diduga telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan di Madiun sebanyak tiga kali. Ia beraksi selama kurun waktu Oktober sampai November 2021.

Baca Juga : Survei Ombudsman: 52% Pemohon SIM C Merasa Dipersulit saat Ujian

AYK mengincar sepeda motor dengan harga puluhan juta rupiah. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CBR 150 Rp26 juta, sepeda motor Yamaha N-Max Rp22,5 juta, dan satu unit sepeda motor Yamaha RG10 Rp47 juta.

“Modus operandi yang digunakan sama semua. Sepeda motor itu belum dijual, masih ditangan tersangka,” kata dia.

Tim Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengentikan tersangka pada Rabu (8/12/2021). Polisi menciduk tersangka saat berada di kamar indekos Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga : Cegah Klitih di Akhir Tahun, Polisi Patroli Skala Besar

Tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya