SOLOPOS.COM - Yusuf Mansur bersama istri menunjukkan sertifikat dari MUI untuk Paytren. (Istimewa/Instagram)

Solopos.com, BANDUNG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung turun tangan mengatasi persoalan ketenagakerjaan di PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) milik Ustaz Yusuf Mansur.

Sebanyak 14 karyawan Paytren menggugat karena sudah 20 bulan gaji dan hak-hak mereka lainnya tidak diberikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Disnaker Bandung mengundang kedua belah pihak untuk hadir dalam perundingan tripartit pada 12 Mei 2022 mendatang.

Berikut penjelasan tentang perundingan tripartit, dikutip Solopos.com dari berbagai sumber, Kamis (5/5/2022).

Menurut hukum ketenagakerjaan, perundingan bipartit dan tripartit bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial antara pengusaha/perusahaan/pemberi kerja dengan pekerja/buruh.

Hal itu diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Baca Juga: Disnaker Bandung Turun Tangan Atasi Kasus Paytren Yusuf Mansur

Berdasarkan pasal tersebut, perundingan bipartit hanya melibatkan dua pihak yakni antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Sedangkan perundingan tripartit adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga, lantaran perundingan bipartit gagal.

Perundingan tripartit diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPHI. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.

Perundingan tripartit adalah perundingan antara para pihak yang bersengketa dalam perselisihan hubungan industrial dengan difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.

Ada tiga forum untuk perundingan tripartit:

1. Mediasi

Forum mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja kemudian menunjuk mediator.

Mediator berusaha mendamaikan para pihak agar tercipta kesepakatan antarkedua belah pihak. Jika tercipta kesepakatan, dua pihak membuat perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator.

Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran.

2. Konsiliasi

Forum konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak yang berselisih. Seperti halnya mediator, konsiliator berusaha mendamaikan agar tercipta kesepakatan antarkeduanya.

Bila tidak dicapai kesepakatan, konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

3. Arbritrase

Berbeda dengan mediasi dan konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbritrase mengikat para pihak.

Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung.

Karena adanya kewajiban membayar arbriter, mekanisme arbitrase kurang populer.

Baca Juga: Puluhan Karyawan Paytren Adukan Ustaz Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung

Apabila penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Pasal 5 UU PPHI menyebutkan, Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.

Seperti diberitakan, perjuangan 14 karyawan Paytren Yusuf Mansur untuk mendapatkan hak mereka setelah 20 bulan tidak digaji, mulai menampakkan secercah harapan.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung merespons permohonan perundingan tiga pihak (tripartit) yang diajukan 14 karyawan Paytren. Disnaker Bandung mengundang pimpinan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI/Paytren) milik Ustaz Yusuf Mansur untuk dimediasi dengan para karyawan yang menggugat.



Baca Juga: Karyawan Paytren Menuntut Hak, Bukan Meminta Sedekah Yusuf Mansur

Pertemuan tripartit direncanakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bandung yang beralamat di Jl. R.A.A Martanegara No 4 Bandung pada 12 Mei 2022 mendatang.

“Menindaklanjuti surat dari Nuraisah dkk. serta Muhammad Faathir dkk. melalui Law Office Zaini Mustofa & Partner tertanggal 21 April 2022 perihal permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), para pihak telah melakukan perundingan bipartit tetapi mengalami kegagalan, maka sesuai Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial meminta saudara semua hadir pada 12 Mei 2022 untuk menyelesaikan perselisihan,” ujar Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin seperti dikutip dari surat panggilannya yang file-nya diperoleh Solopos.com, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga: Disnaker Bandung Turun Tangan Atasi Kasus Paytren Yusuf Mansur

Surat panggilan tersebut bernomor KT.03.05.01/0580/Disnaker dan ditandatangani Kepala Disnaker Bandung Arief Syaifudin.

Pihak yang terundang adalah pimpinan PT VSI yang beralamat di The Suites Metro Jl. Soekarno Hatta No.693, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Bandung; Nuraisah dkk. (10 orang, karyawan Paytren); Muhammad Faathir dkk. (4 orang, karyawan Paytren); serta Zaini Mustofa selaku kuasa hukum para karyawan Paytren.

Arief Syaifudin menunjuk anggotanya bernama Asep Rahayu Mardana SE sebagai mediator perundingan tripartit antara perusahaan milik Yusuf Mansur itu dengan belasan karyawan yang menggugat.

“Guna kelancaran perundingan, diminta masing-masing pihak untuk datang tepat waktu dengan membawa data-data pendukung. Terlambat lebih dari 30 menit dianggap tidak hadir,” tegas Kepala Disnaker.

Baca Juga: Derita 14 Karyawan Paytren 3 Kali Lebaran Tanpa Gaji dan THR

Pemilik Paytren, Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya meminta para karyawan yang tidak kerasan di perusahaannya, PT VSI untuk keluar secara baik-baik.

Yusuf Mansur tidak suka dengan perilaku sejumlah karyawan yang bersuara ke mana-mana dan menjelek-jelekkan Paytren.

“Anda gak mampu bertahan di Paytren, enggak apa-apa. Tapi keluarlah dengan baik-baik. Kenapa? Eh jaga-jaga kalau saya jadi Presiden 2024, masak lu musuhin gua hahaha,” ujar Yusuf Mansur dalam video sambutan berjudul Ustaz Yusuf Mansur pada Acara Sewindu PayTren yang diunggah kanal Youtube Paytren Official pada 26 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya