SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak dan orang tua (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Tiap pasangan suami istri ataupun orang tua tunggal punya alasan yang beragam saat memutuskan akan mengadopsi anak. Namun, yang harus diketahui adalah tahapan dan cara adopsi anak agar menjadi jaminan tidak muncul masalah di masa mendatang.

Cara adopsi anak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Tahapan dan cara adopsi anak itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cara adopsi anak dalam PP itu dibedakan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan WNI, kemudian WNI dengan warga negara asing (WNA), serta dan orang tua tunggal alias single parent.

Unik! Bukan Bersepeda, Warga Boyolali Ini Justru Lebih Suka Jalan-Jalan Naik Sapi

Berikut tahapan dan cara adopsi anak sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu.

1. Orang tua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.

Seperti sudah disampaikan di atas bila adopsi terjadi antara orang tua WNI-WNI dan WNI single parent,surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

Namun, cara adopsi anak yang melibatkan WNA seperti antara orang tua WNI-WNA, permohonannya harus sampai ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Bentuk Tim

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Konser Ambyar Tak Jogeti Siap Digelar, Hologram Didi Kempot Bakal Nyanyikan Cidro

Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orang tua angkat.

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

Begini Cara Supaya Rumah Minimalis Tampak Luas dan Terang

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Berbagai tahapan adopsi anak ini menjadi panduan bagi orang tua yang ingin mengambil anak angkat. Aturan tentang cara dan tahapan adopsi anak dikeluarkan agar anak tetap terlindungi atrau untuk mencegah masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya