SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO — Tahukah kamu? Syarat membuat SKCK baru ternyata lebih mudah dilakukan asalkan Anda paham prosedurnya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan untuk memenuhi syarat administrasi tertentu. Contohnya, sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar kerja. Lalu, sebagai syarat perpanjangan kontrak hingga pendaftaran lomba, maupun lain sebagainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri. Surat tersebut menerangkan atau berisi catatan bagi individu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Nah, membuat SKCK dapat dilakukan langsung dengan mendaftar pada loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Anda membawa berkas syarat membuat SKCK sesuai arahan Polri.

Lalu, bagaimana kalau tidak memungkinkan datang ke kantor polisi terdekat? Tenang, Polri memberikan kemudahan syarat membuat SKCK. Anda bisa mendapatkan SKCK dengan lebih mudah karena telah tersedia pelayanan secara online.

Baca Juga : Ini Syarat Bikin SKCK di Polres Sragen

Dilansir dari laman resmi Polri, tribratanews.polri.go.id, Selasa (26/7/2022), berikut syarat yang harus disiapkan untuk membuat SKCK:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan sertakan juga KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Akta Lahir
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah. Foto dapat dilakukan dengan berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  5. Dokumen Sidik Jari

Lalu, syarat untuk membuat SKCK secara online, yakni berkas-berkas tersebut di atas dapat dipersiapkan dalam bentuk soft file untuk diunggah.

Baca Juga : Per 1 Juli, Syarat Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Divaksin, Benarkah?

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat SKCK secara online:

  1. Silahkan masuk ke website resmi pendaftaran SKCK online (skck.polri.go.id)
  2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
  3. Setelah itu silahkan isi formulir yang muncul pada laman tersebut dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
  4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
  5. Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (diisi sesuai dengan alamat yang ada di KTP).
  6. Lengkapi semua kolom yang perlu diisi. Jika sudah, klik ‘Lanjut’ yang ada di bagian kanan bawah.
  7. Muncul formulir data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon, seperti identitas lengkap diri hingga pendidikan pemohon.
  8. Jika sudah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk membayar biaya SKCK online melalui bank.
  9. Terakhir, usai melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti permohonan untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Sedangkan, untuk pemohon SKCK Mabes Polri, pengambilan SKCK hanya dapat dilakukan di Jakarta.

Baca Juga : Mako Baru Polresta Solo Diresmikan, Pelayanan SKCK dan SPKT Pindah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), biaya yang perlu dipersiapkan untuk proses pembuatan SKCK Rp30.000.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal keluar SKCK. Lewat dari itu, pemohon dapat melakukan perpanjangan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya