SOLOPOS.COM - Kiki Anjas Feri, 20, saat memberikan laporan menjadi korban begal di wilayah perbatasan Sukoharjo dan Wonogiri di Polsek Tawangsari. Namun setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa laporan tersebut palsu. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pegawai pabrik tekstil Kiki Anjas Feri, 20, warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri, awalnya mengaku menjadi korban begal di Sukoharjo. Kini, Kiki menjadi tersangka karena laporan pembegalan yang dialaminya ternyata palsu.

Dia membuat keterangan dan laporan palsu kepada polisi dengan berpura-pura menjadi korban begal dengan mengalami luka sabetan benda tajam di tangan dan paha kanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Status Kiki yang awalnya korban kini menjadi tersangka setelah polisi menyelidiki secara intensif kasus itu. Beberapa kejanggalan mulai terkuak ketika penyelidikan dilakukan polisi.

2.130 Warga Sukoharjo Ikut Rapid Test, Berapa yang Positif Covid-19?

Awalnya pegawai pabrik tekstil di Sukoharjo itu mengaku sebagai korban begal di wilayah perbatasan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada polisi, korban mengaku berangkat kerja dengan menggunakan sepeda motor dari di daerah Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Dia pun mengarang cerita saat melintas di Dukuh Suwitan RT 003/RW 004 Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari diadang dua begal dan uangnya diambil. Lokasi yang disebut Kiki sebagai lokasi pembegalan daerah perbukitan dan hutan.

Polisi menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan warga sekitar dan tersangka. Namun, selama pemeriksaan, keterangan tersangka berubah-ubah.

Terduga Teroris Asal Solo Meninggal di Tahanan, Ini Penjelasan Polri

Seperti laporan uang yang dibawa diambil dari bank. Namun saat dilacak ke bank tidak ada transaksi. Lalu keterangan berubah lagi, uang yang dibawa diambil dari ATM, dan setelah di cek lagi juga tidak ada transaksi.

"Kami juga semakin curiga karena kendaraan milik pelaku tidak dibawa lagi si pelaku begal," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, Minggu (7/6/2020).

Menunggak Angsuran Leasing

Pegawai pabrik tekstil yang membuat laporan palsu korban begal itu kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijatuhi pasal 242 dan pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu kepada polisi.

Wow! OTG Covid-19 Berumur 100 Tahun Asal Sragen Akhirnya Sembuh

Nanung mengatakan pelaku sengaja mengarang cerita seolah-olah menjadi korban begal dengan mengalami luka sabetan benda tajam di tangan dan paha kanannya. Hal ini sekaligus memanfaatkan musim Covid-19 dengan maraknya kasus kriminalitas.

"Jadi pelaku membuat cerita menjadi korban begal dengan tujuan agar diberi uang kakaknya untuk membayar angsuran kendaraan," jelas Kasatreskrim.

Pelaku telat membayar angsuran kendaraan selama tiga bulan terakhir. Pihak leasing kendaraan meminta pelaku untuk melunasi tunggakan tersebut.

Lantaran tak memiliki dana, pegawai pabrik tekstil itu mengarang cerita dengan membuat laporan palsu menjadi korban begal di wilayah perbatasan Sukoharjo dan Wonogiri.

3 Kejanggalan Ini Bikin Polisi Curiga Korban Begal di Sukoharjo Buat Laporan Palsu

Dalam laporan awal kepada penyidik, pelaku berjumlah dua orang dan bertato berhasil melarikan diri ke arah hutan setelah melumpuhkan dan membawa kabur uang miliknya senilai Rp2,7 juta.

Lantaran minimnya saksi di lokasi kejadian membuat aparat kepolisian terkelabui dengan laporan tersangka. "Kami bahkan sempat memburu dua orang pelaku sesuai keterangan tersangka yang melarikan diri ke area hutan. Sampai disisir wilayah itu tak membuahkan hasil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya