SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan lengkap penyelidikan peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek yang disebut sebagai Peristiwa Karawang. Atas laporan itu, Komnas HAM membuat rekomendasi atas insiden tewasnya laskar FPI tersebut.

Komnas HAM menyebut peristiwa tertembaknya enam laskar FPI oleh kepolisian pada Senin dini hari 7 Desember 2020 di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 sebagai Peristiwa Karawang. Terkait peristiwa tersebut, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan penyelidikan. Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan terhadap empat dari enam laskar FPI merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kalau yang empat ya di dalam penguasaan petugas resmi negara negara yang pada akhirnya meninggalnya empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Chairul Anam, Komisioner Komnas HAM, dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (8/1/2021).

5 Simbol Ini Kata Fengsui Bawa Rezeki Rumah

Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan Muhammad Habib Rizieq Shihab yang merupakan bagian penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, juga ada oknum lain yang melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq yang hingga kini tidak diketahui siapa.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan kesimpulan ini Komnas HAM kemudian merekomendasikan beberapa hal, yaitu:

1. Peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B1759 PWQ dan avanza silver B2178 KJE.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

5 Benda Ini Kata Fengsui Bawa Energi Buruk

Seperti diketahui, enam anggota laskar FPI yang juga merupakan pengawal dari pemimpin FPI Rizieq Shihab tewas ditembak anggota kepolisian. Peristiwa penembakan terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Adapun, keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian berbeda dengan pihak FPI. Oleh sebab itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Komnas HAM telah mengungkap hasil investigasi dan menunjukkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penembakan enam Laskar FPI.

Ini Zodiak Beruntung dan Sukses di 2021

Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa tim penyelidikan Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020 atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Amiruddin mengungkapkan Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak, antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

Selain itu, tim penyelidikan juga telah melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di Km. 50 dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya