SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang-orang bepergian menggunakan masker. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Surat Edaran atau SE Wali Kota Solo No 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 memuat sejumlah aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat.

SE tersebut terbit pada Selasa (30/11/2021) sebagai persiapan dan antisipasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam SE tersebut, seluruh stakeholders diminta menyosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inmendagri ini akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Berikut poin-poin dalam SE Wali Kota Solo No 067/4619 yang terbit pada Selasa (30/11/2021):

Baca Juga: Wali Kota Solo Rilis SE Terbaru, Siap dengan Pembatasan Lebih Ketat?

1. Masyarakat diimbau tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

2. Pelarangan melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik serta cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

3. Pekerja/buruh diminta menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

4. Satuan Pendidikan agar melakukan:
1) Pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022.
2) Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dengan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
3) Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Baca Juga: Sedih, Anggota KSP Sejahtera Solo Susah Berobat Gegara Uang Tertahan

5. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas PKL di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

6. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
1) Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2) Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat keluar daerah serta masuk/pulang  dari luar daerah.

Aturan Pelaksanaan Ibadah

7. Pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
1) Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
2) Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
3) Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja serta secara daring.
4) Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja serta penggunaan aplikasi PeduliLindugi

Baca Juga: 9.002 M2 Tanah Milik Warga akan Dibebaskan untuk Rel Layang Joglo Solo

8. Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:
1) Sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
2) Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3) Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4) Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
5) Perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 09.00 WIB-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya