SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan galian C ilegal terpantau di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Senin (27/6/2022). Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam wilayah Situs Manusia Purba Sangiran yang dilindungi. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran telah mengirim surat kepada pihak penambang galian C di Dukuh Gemblung Wetan, Desa Wonosari, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, untuk menghentikan aktivitas penambangan itu. Surat itu ditujukan kepada Edi Sudadi yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan itu.

Sayang dalam surat itu tidak disebutkan informasi lain mengenai Edi Sudadi, termasuk alamatnya. Sehingga Solopos.com belum bisa mendapat konfirmasi dari Edi Sudadi terkait tudingan melakukan penambangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diberitakan, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah mengirim surat meminta pengelola untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C.

Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Iskandar Mulia Siregar, melalui Pamong Budaya Ahli Madya, Suwito Nugroho, mengatakan surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022.

“Kami sudah melakukan tindakan persuasif agar kegiatan penambangan bisa berhenti. Kami sudah kirim surat kepada pengelola penambangan dan kami tembuskan ke beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Kalau tidak berhenti juga, kami akan tembuskan ke Kementerian [Kemendikbudristek],” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Penambang di Situs Sangiran di Karanganyar Sudah Diminta Setop, Tapi… 

Ia menceritakan aktivitas di lokasi tersebut dulu dimaksudkan untuk perataan lahan. Namun kemudian pada praktiknya di lokasi itu jadi penambangan galian C. Material di lokasi tidak untuk meratakan, tetapi di bawa ke luar lokasi.

”Dulu meminta rekomendasi kegiatan perataan lahan. Tapi pada praktiknya dilakukan penambangan,” imbuhnya.

Kegiatan penambangan galian C di Situs Sangiran jelas merusak lapisan tanah sekaligus fosil dan artefak yang terkandung di dalamnya (kriteria iii) serta mengubah lanskap/ bentang lahan (kriteria vi).

Baca Juga: Waduh, Situs Sangiran di Karanganyar Jadi Lokasi Penambangan Ilegal

Lokasi penambangan tersebut berada di dalam Zona Inti Kawasan Cagar Budaya Sangiran dengan status perlindungan mutlak. Oleh karena itu, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran meminta agar pengelola segera menghentikan semua aktivitas di lapangan.

Langkah Hukum

Apabila permintaan ini tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk langkah hukum jika diperlukan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari, Bagus Suryadi, membenarkan informasi bahwa aktivitas penambangan itu sudah terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: 3 Klaster Museum Sangiran Masih Ditutup Pemkab Sragen, Kenapa?

“Setahu saya dulu di sana ada aktivitas penambangan galian C, kemudian berhenti agak lama. Tapi sejak beberapa waktu terakhir ini kok ada lagi. Itu saja yang kami tahu karena selebihnya tidak pernah ada pemberitahuan ke pihak desa,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa Wonosari.

Bagus juga tidak mengetahui siapa pengelola penambangan tersebut dan apa peruntukannya. “Saya tidak tahu siapa yang menambang, sudah ada izinnya atau belum, dan dibawa ke mana hasil penambangan itu,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Camat Gondangrejo, Bakdo Harsono, mengakui adanya aktivitas penambangan tersebut. Namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena wilayah tersebut termasuk Situs Sangiran.

Baca Juga: Sragen Hari Ini: 26 Juni 2014, Ada Fosil Kura-Kura Raksasa di Sangiran

“Memang ada penambangan lagi. Tapi saya tidak tahu lebih jauh. [Pihak pengelola situs] Sangiran mungkin lebih tahu. Yang jelas dulu memang sempat berhenti dan cukup lama. Ini muncul lagi. Kalau untuk perataan lahan mungkin boleh, tapi kalau penambangan tentunya tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya