SOLOPOS.COM - Salah satu investor proyek batu bara Yusuf Mansur, Zaini Mustofa, menunjukkan bukti transfernya, Rabu (12/1/2022). (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait investasi batu bara yang digalangnya pada 2009.

Investor diduga lebih dari 200 orang dengan total dana yang digalang lebih dari Rp50 miliar. Investor yang sudah mendaftarkan gugatan adalah Zaini Mustofa, pengacara asal Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Selain Yusuf Mansur ada empat pihak lain yang juga digugat. Ini dia dia empat pihak yang digugat tersebut:

1. PT Adi Partner Perkasa

Beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kavling 28, Gedung Mayapada Tower Lantai XI, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perusahaan ini dipakai Yusuf Mansur untuk menggaet investor untuk proyek batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

2. Adiansyah

Menjabat Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa sejak menawarkan investasi hingga saat ini. Bersama Yusuf Mansur, Adiansyah menawarkan keuntungan kotor 28,6% dari setiap transaksi penjualan batu bara.

Keuntungan 28,6% itu dibagi tiga bagian: 14,3% sebagai sedekah ke PPPA Daarul Quran, 3 persen untuk BMT Madani sebagai fee manajemen, serta sisanya sebanyak 11,3 untuk investor.

3. Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur)

Yusuf Mansur menjadi tergugat karena dialah yang awal mula menawarkan investasi itu kepada jemaah Masjid Darussalam Cibubur pada 2009. Jemaah masjid tersebut kebanyakan dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Menurut Zaini Mustofa, saat menawarkan investasi Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa namun saat ini menjabat komisaris.

Yusuf Mansur tinggal di Jl. Ketapang No 35 RT 001 RW 003, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten.

4. Bank Muamalat wa Tanwil (BMT) Darussalam Madani

BMT Darussalam Madani berkantor sebuah ruko di Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BMT didirikan oleh sebagian jemaah Masjid Darussalam Cibubur.

Setelah Yusuf Mansur presentasi, pengurus BMT Madani yang membuat proposal dan mengedarkan penawaran investasi kepada calon investor. Dalam setiap transaksi batu bara masing-masing investor, BMT Madani mendapat laba 3%.

5. Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an.

PPPA Daarul Quran milik Yusuf Mansur yang beralamat di Ketapang, Cipondoh Tangerang itu turut digugat karena mendapat keuntungan terbesar yakni 14,3% dari setiap transaksi. Dana yang masuk tersebut merupakan sedekah dari investor untuk para penghafal Alquran.

“PPPA turut saya gugat karena yang ditunjuk oleh Ustaz Yusuf Mansur untuk menerima dana. Bahkan nilainya paling besar,” ujar Zaini Mustofa kepada Solopos.com, Rabu (13/1/2022).

Seperti diberitakan, dai kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Kali ini Yusuf Mansur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas investasi batu bara di Kalimantan Selatan yang diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Fantastis! Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun di PN Jaksel 

Penggugatnya adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban dalam investasi batu bara tersebut. Tak tanggung-tanggung. Zaini menggugat Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun!

Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).



Kepada Solopos.com Zaini mengirimkan bukti pembayaran administrasi gugatan perdata di PN Jaksel.

Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu. Ia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.

Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam, Cibubur  dan sekitar masjid.

“Saya bersabar 11 tahun. Hari ini saya melangkah sendiri, tapi teman2 tidak berhenti, nanti akan menyusul berikutnya, ada sekitar 200-an orang. Saya sebagai pendobrak, nanti akan maju lagi berapa orang, berapa orang. Hari ini saya daftar gugatan perdata di PN Jaksel,” ujar pengacara yang mewakili dirinya sendiri menggugat Yusuf Mansur ini.

Tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan ini, Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi di kanal Youtube Daqu Channel.

Dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya